Tania Ayu Terseret, Alasan Artis Prostitusi TA Jual Diri Senilai 30-70 Juta Terkuak
Instagram/taniaayusiregarofficial
Selebriti

Kasus prostitusi artis TA yang membuat nama Tania Ayu ikut terseret itu kembali jadi sorotan. Dalam dokumen putusan, terkuak fakta soal alasan dibalik keterlibatan sosok TA dalam bisnis prostitusi itu.

WowKeren - Tania Ayu hingga kini memilih bungkam meski Instagramnya diserbu haters. Ia seolah tak mau ambil pusing soal rumor dirinya sebagai artis prostitusi berinisial TA itu.

Rumor yang terkuak 2020 itu kembali ramai diperbincangkan setelah dokumen pengadilan dirilis di situs resmi Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung bernomor 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, artis TA berstatus sebagai saksi. Ia mengungkap fakta mengejutkan soal kegiatan prostitusi yang telah dimulai pada 2017.

Menurut kesaksian TA, ada setidaknya belasan orang menjadi penerima jasa prostitusi yang ia tawarkan. Namun pada 2018 hingga 2019, artis TA justru vakum tak melakukan kegiatan prostitusi karena diduga memiliki kekasih. Namun di 2020, TA diduga kembali menerima job untuk jasa prostitusi itu.

"Pada 2017 saksi hanya menerima 7 orderan. 2018-2019 saksi tidak menerima orderan dikarenakan saksi memiliki pacar. Awal tahun 2020 sekira bulan Februari hingga saat ini saksi menerima 5 orderan. Saksi terlibat dalam prostitusi online sebagai wanita yang ditawarkan oleh C kepada tamu, namun saksi tidak pernah menawarkan diri untuk mendapatkan orderan tersebut," tulis putusan itu.

Dokumen mengungkap kalau TA mendapat tarif mulai 30 juta untuk short time dan 70 juta untuk long time atau menginap. TA biasanya memakai pengaman atau menyuruh kliennya untuk memakai pengaman jika akan berhubungan intim.


Tak cuma itu, terkuak pula alasan TA mau melakukan perbuatan itu. Meski tak dipungkiri demi uang, TA juga terpaksa melakukan hal itu lantaran ia juga harus menggaji asistennya.

"Bahwa motivasi saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya dua bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya, saksi melakukan perbuatan tersebut," demikian keterangan dalam dokumen putusan.

Disisi lain, kasus prostitusi online ini akhirnya terkual usai Subdit IV unit I Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jawa Barat melakukan patroli siber ke jaringan internet dan media sosial pada 26 November 2020. Dari patroli itu, ditemukan situs serta sosok yang mengiklankan para perempuan untuk jasa prostitusi.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku terlacak. Terdakwa AH Dan RJ ditangkap 15 Desember 2020, sedangkan terdakwa A ditangkap 17 Desember 2020 dan sosok J diamankan pada 6 Januari 2021. Terkuak tugas dari keempat terdakwa yang kini telah dipenjara itu.

AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ bertugas mengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang. Selain artis TA, komplotan itu juga menawarkan selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait