Keluarga Calon Paskibraka yang Gagal Karena Positif COVID-19 Ungkap Kejanggalan, Ini Kata Istana
BPMI Setpres/Muchlis Jr
Nasional

Seorang calon anggota Paskibraka Nasional (Capasnas) asal Sulawesi Barat bernama Kristina disebut gagal berangkat ke Jakarta karena hasil tes PCR menunjukkan ia positif COVID-19.

WowKeren - Menjelang peringatan HUT RI ke-76 pada bulan Agustus 2021 mendatang, kisah mengenai calon anggota Paskibrakan Istana mewarnai media sosial. Seorang calon anggota Paskibraka Nasional (Capasnas) asal Sulawesi Barat disebut gagal berangkat ke Jakarta karena hasil tes PCR menunjukkan ia positif COVID-19.

Diketahui, siswi bernama Kristina tersebut menerima hasil tes PCR positif COVID-19 pada Sabtu (24/7). Namun, pihak keluarga mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan dalam batalnya keberangkatan Kristina.

"Setelah dinyatakan positif, dia dilepaskan begitu saja dari Mamuju naik mobil ke Mamasa tanpa ada tindakan termasuk tanpa APD. Intinya tanpa penanganan," tulis Melkisedek Takatio yang merupakan kakak sepupu Kristina. "Adik kamu ini calon utusan utama dan ada cadangan dari Pasangkayu. Tapi kenapa yang berangkat adalah anak dari Mamasa, bukan yang cadangan tadi."

Lebih lanjut, Melkisedek juga mempertanyakan mengapa Kristina bisa lolos sebagai anggota Paskibraka tingkat provinsi apabila ia positif COVID-19. Menurutnya, Kristina juga menjalani tes PCR sepulangnya dari Mamuju, dan hasilnya negatif.

"Karena itu selaku warga negara Indonesia, bangsa yang katanya beradab ini, kami mohon keadilan ditunjukkan kepada kami juga," lanjutnya. "Ada apa di balik kejanggalan yang kami temukan ini? Terima kasih."


Surat terbuka keluarga Kristina ini lantas ditanggapi oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Menurut Heru, pihaknya memiliki bukti otentik hasil tes PCR Kristina yang menunjukkan hasil positif COVID-19. "Hasilnya (PCR Kristina positif). Saya ada bukti otentik," tutur Heru kepada Suara.com, dikutip pada Jumat (30/7).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa proses proses pergantian Capasnas Kristina telah disepakati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari hasil rapat tingkat provinsi, tutur Heru, pergantian Capasnas juga telah sesuai mekanisme.

"Proses semuanya sesuai aturan yang ada dan yang telah disepakati. Jika terjadi sesuatu maka cadangan yang akan di aktifkan," paparnya. "Hasil rapat di tingkat provinsi semua sesuai mekanisme."

Sementara itu, pihak Kemenpora menyatakan bahwa penetapan Capasnas wakil provinsi adalah kewenangan penuh provinsi. Termasuk apabila dibutuhkan pengganti.

"Penggantian capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricilia Tamuntuan dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat dengan pertimbangan hasil Swab PCR test Kristina positif COVID," demikian keterangan Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait