MAKI Beber Pinangki Masih Terima Gaji Walau Sudah di Bui, Kejaksaan Tegaskan Sedang Dipecat
Instagram/pinangkit
Nasional

Setelah didesak berbagai pihak, Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi ke LP Wanita Tangerang. Namun kini terungkap bahwa Pinangki masih berstatus PNS dan menerima gaji.

WowKeren - Kontroversi seolah tak henti mengiringi kasus Jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari. Setelah perkara eksekusinya ke penjara yang dipertanyakan karena terlalu lama, kini Pinangki juga disorot karena ternyata belum dipecat sebagai jaksa dan terus menerima gaji.

Hal ini seperti diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)). "Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip pada Kamis (5/8).

Boyamin menuturkan di program "Mata Najwa", bahwa Pinangki saat ini hanya berstatus nonaktif. Karena itulah Pinangki masih menerima gaji yang menurut perundang-undangan, karena statusnya diberhentikan sementara, adalah menerima sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhirnya.

"Masih dapat gaji dari negara memang betul," kata Boyamin. "(Makanya) itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor."


Boyamin juga menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak langsung memecat Pinangki. Sebab seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja, Jaksa Agung," tuntut Boyamin.

Tak pelak pengakuan MAKI ini kembali membuat Korps Adhyaksa menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto pun memastikan bahwa proses pemberhentian Pinangki saat ini masih berlangsung.

"Proses pemberhentian. Ya sesuai aturan PP 53 Tahun 2010," tutur Jamwas, merujuk pada PP yang mengatur perkara dan pelanggaran apa saja yang membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicopot dari jabatannya, termasuk jaksa seperti Pinangki.

Di sisi lain, Pinangki akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Lapas Wanita Tangerang. Eksekusi ini pun baru dilakukan setelah Kejaksaan mendapat berbagai "serangan", termasuk dari MAKI.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait