Setelah memenuhi panggilan kepolisian, terlapor kasus pelecehan seksual dan perundungan staf Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menimbang akan melaporkan balik terduga korban.
- Intan Maharani
- Senin, 06 September 2021 - 22:42 WIB
WowKeren - Kasus pelecehan seksual dan perundungan staf Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memasuki babak baru. Setelah dipanggil Polres Metro jakarta Pusat untuk diperiksa atas perundungan terhadap MSA, kali ini para terlapor dikabarkan akan menuntut balik.
Melansir dari Kompas, pelaporan terhadap MSA yang mengaku korban pelecehan seksual dan perundungan itu saat ini tengah dipertimbangkan oleh kuasa hukum RT dan EO. Dalam hal ini, staf KPI berinisial RM, FP, RE, EO dan CL sudah di-non aktifkan dan diselidiki atas kasus terkait.
"Kami berpikir dan akan menimbang-nimbang secara serius untuk melakukan laporan balik terhadap si pelapor yang sudah terlanjur melapor," ucap Tegar Putuhena selaku kuasa hukum RT EO pada Senin (6/9).
Menurut keterangan Tegar Putuhena, para kliennya telah memenuhi panggilan dan dengan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian. Bahkan pemeriksaan terhadap kedua kliennya sudah berlangsung sepanjang hari ini.
Atas pertimbangan melaporkan balik, Tegar Putuhena mengungkapkan bahwa pelapor tidak punya bukti kuat mengenai kasus pelecehan seksual dan perundungan. Rujukan yang digunakan saat ini hanya sebatas keterangan atau rilis yang tersebar di media sosial. Sehingga pihak Tegar menyimpulkan tidak ada fakta kuat pernah terjadi peristiwa yang dituduhkan.
"Pada intinya polisi mendalami soal kejadian di tahun 2015. Dan sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada. Peristiwa yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak didukung oleh bukti apapun," lanjut Tegar Putuhena.
Sebagai buntut dari tersebarnya surat terbuka pelapor tersebut, Tegar menyatakan identitas para kliennya lantas tersebar luas. Tak sampai di sana saja, terlapor kini juga mengalami perundungan di dunia maya akibat surat terbuka tersebut.
"Akibat tersebarnya rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebut. Yang terjadi cyber bullying baik pada klien kami maupun keluarga dan anak. Dan itu sudah keterlaluan menurut kami," terang Tegar Putuhena.
Oleh karena itu, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum tengah mempertimbangkan dengan serius untuk melayangkan laporan balik terhadap MSA. Menurutnya, efek terhadap keluarga dan pribadi terlapor sudah keterlaluan.
(wk/inta)