Sebelumnya, pihak terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik korban karena dinilai tidak memiliki cukup bukti dan melakukan pencemaran nama baik. Hal ini lantas memicu respons publik, termasuk pakar.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 08 September 2021 - 09:16 WIB
WowKeren - Kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilakukan oleh rekan kerjanya hingga saat ini masih bergulir di kepolisian. Kini, pelaku diketahui mengancam korban akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindak pelecehan seksual dan perundungan.
Selain itu, kuasa hukum pelaku berinisial RT dan EO menerangkan bahwa kliennya tidak terima atas tersebarnya identitas mereka di sosial media. Bahkan pengacara mereka menuturkan pihak korban yakni MS bisa dipidanakan karena melanggar UU ITE.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa terduga pelaku tidak dapat melakukan pelaporan balik, apabila kasus pelecehan seksual dan perundungan yang bergulir dinyatakan memiliki unsur pidana. Menurutnya, hukum pidana bisa dimulai karena terdapat laporan, pengaduan, tertangkap tangan, atau kesaksian palsu.
"Ketika yang seseorang itu dilaporkan melakukan pidana perundungan, pelecehan seksual, atau pidana lain, dia tidak bisa lapor balik pencemaran nama baik," tutur Asep dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Selasa (7/9).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pelaku tidak dapat melaporkan balik korban menggunakan Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik di media sosial. MS pun disebut bisa melaporkan para terduga pelaku hanya dengan dua bukti cukup.
"Seolah-olah mereka kena bullying," jelas Asep. "Kalau nanti ditetapkan sebagai tindak pidana, yang dilaporkan tadi akan menjadi tersangka. Jadi MS tidak akan kena."
Sementara jika kasus pelecehan seksual dan perundungan itu dinyatakan sebagai perdata, kata Asep, maka dapat dikenai gugatan balik atau gugat rekonvensi. Ia lantas menyarankan agar seluruh pihak bisa menghargai proses hukum dan penyelidikan yang tengah dilakukan.
"Pihak penyidik akan memeriksa pidananya dahulu, jadi tidak ada yang dikenal laporan balik," pungkas Asep. "Silakan baca Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)."
(wk/tiar)