Kuasa Hukum Ungkap Korban Pelecehan di KPI 'Dipaksa' Berdamai, Pihak Terduga Pelaku: Dusta
Nasional

Kuasa hukum korban MS mengaku bahwa kliennya 'dipaksa' berdamai pada Rabu (8/9). Namun pihak terduga pelaku membantahnya dan membeberkan kronologi perdamaian menurut versinya.

WowKeren - Ketua tim kuasa hukum korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mehbob, membuka kronologi hingga beredar kabar kliennya akan diajak berdamai. Rupanya sang korban, MS, tiba-tiba mendapat panggilan dari salah satu Komisioner KPI pada Rabu (8/9) yang memintanya untuk datang ke kantor.

"Setelah selesai dari LPSK, dalam perjalanan pulang, salah satu Komisioner KPI menghubungi MS agar secepatnya datang ke KPI. Kemudian MS langsung meluncur ke sana sendirian," terang Mehbob, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Sabtu (11/9).

Namun bukannya bertemu dengan Komisioner KPI yang meneleponnya, MS malah diminta untuk bertemu dengan terduga pelaku serta beberapa staf. Di sanalah, menurut Mehbob, MS diajak berdamai dengan mencabut laporan hukum.

"Terlapor (kemudian) menyodorkan perdamaian yang mana isinya sangat (menguntungkan) sepihak. Seolah-olah kejadian itu tidak ada dan MS harus mencabut laporan, termasuk MS mengklarifikasi di media massa," sambung Mehbob.

MS pun kaget sekaligus kesal atas permintaan damai tersebut serta langsung meninggalkan ruangan. "Klien kami sampai sekarang tidak pernah mencabut laporan dan proses ini akan kami tindaklanjuti sampai ke meja hijau," lanjut Mehbob menegaskan.


Pengakuan Mehbob ini pun belakangan dibantah oleh kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena. "Soal informasi yang beredar, dikatakan klien kami melakukan paksa-memaksa kepada saudara MS agar berdamai, saya bisa pastikan bahwa pernyataan itu adalah pernyataan dusta," tegasnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Menurut Tegar, upaya perdamaian ini bermula dari keinginan MS dan keluarga yang meminta dimediasi kepada KPI. "Jadi pada hari Selasa (7/9), saudara MS bersama ibunya ke KPI, nangis-nangis," kata Tegar.

"Kemudian minta bantuan kepada pihak KPI untuk memediasi pertemuan dengan pihak kami, dalam rangka membahas penyelesaian perkara ini sebelum masuk ke proses hukum," imbuhnya. "Bahasa sederhananya, membahas perdamaian di antara mereka."

Dari pertemuan itulah kemudian kedua pihak mengajukan syarat masing-masing untuk berdamai. "Dari pihak kami itu mengajukan syarat berupa merestorasi kembali keadaan seperti semula. Karena nama klien kami sudah terlanjur rusak dan tercemar karena tuduhan yang belum terbukti benar adanya," ujar Tegar.

"Maka syarat itu diminta, yaitu saudara MS harus membuat pernyataan membantah dan mengakui peristiwa itu tidak pernah ada. Saya kira wajar," lanjutnya. Sedangkan pihak MS malah mengajukan syarat damai yang cukup aneh, yakni meminta bantuan klien Tegar untuk mencabut kuasa dari pengacara yang saat ini sedang membantunya.

Karena itulah, Tegar menegaskan bahwa upaya perdamaian malah diinisiasi pihak MS. "Dari sejak awal kami tidak menginisiasi perdamaian itu karena dalam pernyataan pers yang disampaikan saudara MS sendiri pintu damai itu sudah tertutup," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait