Polisi Gandeng Propam Tangani Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Imbas Isu Laporan Korban Diabaikan?
Nasional

Polres Jakarta Pusat ikut melibatkan Divisi Propam internal dan milik Polda Metro Jaya untuk memeriksa terduga korban pelecehan seksual di KPI, MS. Apa alasannya?

WowKeren - Investigasi dugaan perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus bergulir. Diketahui pada Senin (13/9), korban MS telah diperiksa di Polres Jakarta Pusat.

Namun ternyata bukan cuma pihak kepolisian yang memeriksa MS, divisi Propam, baik dari Polres Jakpus maupun Polda Metro Jaya ternyata juga dilibatkan. Perihal dilibatkannya Propam ini pun dibenarkan oleh Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koesherianto.

"Dalam penanganan peristiwa ini juga untuk menyelaraskan dengan komitmen kami. Kami juga melibatkan tim internal kami, dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat, juga diasistensi oleh Propam Polda Metro Jaya," kata Setyo dalam jumpa persnya, Senin (13/9). "Sehingga kami sangat berkomitmen untuk membuat terang peristiwa ini."

Merujuk situs resmi Divisi Propam Polri, satuan ini bertanggung jawab untuk menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkup internal organisasi. Selain itu untuk menindaklanjuti pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota kepolisian.

Maka tentu menjadi pertanyaan, apa tujuan Divisi Propam ikut dilibatkan dalam memeriksa MS. Salah satu kuasa hukum MS, Mehbob, pun menjelaskan bahwa Divisi Propam dilibatkan terkait dengan isu laporan ke Polsek Gambir yang diabaikan.


"Saya tadi hubungi MS untuk datang ke Polres dan kami dampingi," tutur Mehbob di Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (14/9). "Dan ini masalah internal mereka masalah pelaporan di Polsek Gambir."

"Jadi tadi tanya berita acara pemeriksaan di Propam untuk menindaklanjuti pas MS tahun 2019 dan 2020 yang melapor di Polsek (Gambir)," imbuh Mehbob. "Apa yang terjadi sehingga Polsek tidak menindaklanjuti."

Mehbob menerangkan bahwa kliennya sudah melapor ke Polsek Gambir, tentu terkait perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya pada 2019 silam. Namun kala itu Polsek Gambir menyarankan agar MS menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu secara internal.

"Tadi MS sudah jelaskan semua, dia diarahkan oleh Polsek Gambir untuk melaporkan atasan dan MS juga sudah menindaklanjuti dan ternyata pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI. Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu, disamping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan atau apa," ujar Mehbob.

MS pun mencoba membuat kembali laporan ke Polsek Gambir pada 2020, namun kala itu malah diarahkan untuk ke Polres Metro Jakarta Pusat. "Jadi sebetulnya di Polsek Gambir itu diarahkan. Karena MS tidak tahu hukum, teknis, akhirnya dia pulang. Sebetulnya dari Polsek sudah kasih arahan," imbuh Mehbob.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait