Bukan November, 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dikabarkan Bakal Diberhentikan Oktober 2021
elhkpn.kpk.go.id
Nasional

Sebelumnya, para pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan pada November 2021. Namun, kini beredar kabar bahwa mereka akan diberhentikan pada Oktober mendatang.

WowKeren - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya hingga saat ini belum juga usai. Sebelumnya, pegawai KPK yang tidak lulus, telah mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Kini para pegawai KPK tak lulus TWK itu seolah menemui "jalan buntu" dalam memperjuangkan nasibnya. Satu-satunya harapan bagi mereka adalah Presiden Joko Widodo.

Belum selesai dengan penolakan dari MA itu, kini muncul kabar bahwa 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021. Padahal, sebelumnya, mereka akan diberhentikan pada 1 November mendatang, sesuai dengan SK Nomor 652 Tahun 2021.

Bahkan kabar diberhentikannya 57 pegawai KPK itu juga menyebut Surat Keputusan (SK) telah ditandatangani. "SK Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," terang sumber kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/9).


Sumber yang tidak disebutkan identitasnya itu menerangkan bahwa proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum. Hal ini dinilai tak lazim lantaran biasanya dilakukan oleh Biro SDM. "Baru penomorannya dilakukan oleh Plh. Kabag Yanpeg (Pelayanan Kepegawaian)," ungkapnya.

Menurut sumber tersebut, rencana pemberhentian itu dilakukan lebih cepat disinyalir karena meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pascakeputusan MA yang menolak gugatan uji materiil. Selain itu, menurut sumber lainnya, menyebut bahwa gaji para pegawai tak lolos TWK itu pada Oktober nanti tidak akan dibayarkan.

"Pada rapim hari Senin kemarin seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021," jelas sumber. "SK pemberhentian sudah ditandatangani dan gaji pegawai bulan Oktober 2021 sudah diminta untuk tidak dibayarkan."

Terbaru, beredar kabar bahwa pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu ditawari menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akan tetapi, tawaran itu tidak disampaikan kepada semua pegawai tidak lulus.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait