Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap dan Ditahan KPK, Terancam 5 Tahun Penjara
Instagram/azissyamsuddin.korpolkam
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selama 20 hari, pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021.

WowKeren - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput paksa dan dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/9) malam. KPK pun menetapkan Azis sebagai tersangka dan menahannya.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan," papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Sabtu (25/9) dini hari.

Azis ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memberi suap senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Menurut Firli, Azis awalnya menghubungi Robin untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Kasus tersebut diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020 lalu.

Setelah itu, Robin menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara tersebut. Maskur lantas meminta Azis dan Aliza untuk menyiapkan uang masing-masing Rp 2 miliar.


"SRP (Robin) juga menyampaikan langsung kepada AZ (Azis) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," terang Firli.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelanggar pasal 5 UU Tipikor terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 250 juta. Sedangkan pelanggar Pasal 13 UU Tipikor terancam menerima hukuman penjara selama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Sebelumnya, Azis sempat mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri. Oleh sebab itu, penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Azis. Berdasarkan tes swab antigen, Azis dinyatakan negatif COVID-19.

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif," kata Firli pada Jumat (24/9) kemarin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait