Wisata Kepulauan Seribu Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Pengunjungnya
Instagram/pemkabseribu
Nasional

Menurut Bupati Junaedi, keputusan untuk membuka kembali tempat wisata tersebut telah didasarkan pada rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Seribu.

WowKeren - Kepulauan Seribu kembali dibuka untuk wisatawan mulai Jumat (22/10) hari ini. Pembukaan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu ini menyusul diturunkannya PPKM DKI Jakarta menjadi Level 2.

Menurut Bupati Junaedi, keputusan untuk membuka kembali tempat wisata tersebut telah didasarkan pada rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Seribu. "Dibukanya sektor pariwisata di Kepulauan Seribu harus tetap mengedepankan protokol kesehatan," tutur Junaedi pada Kamis (21/10).

Pembukaan ini juga telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021. Junaedi sendiri berharap agar para pelaku industri pariwisata dapat menyiapkan sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer hingga thermo gun.

"Diharapkan para pelaku industri pariwisata dapat bekerjasama agar dapat mencegah penyebaran wabah COVID-19," tuturnya.


Di sisi lain, jumlah pengunjung pariwisata Kepulauan Seribu kini masih dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Adapun daya tampung objek wisata di Kepulauan Seribu total mencapai 2.000 orang. Dengan demikian, batas maksimal wisatawan di Kepulauan Seribu saat ini mencapai 500 orang.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan berwisata di Kepulauan Seribu. Namun mereka harus berada di bawah pengawasan orangtua yang telah divaksinasi, minimal dosis pertama.

Wisatawan juga harus memindai barcode di aplikasi PeduliLindungi dan berstatus "hijau" untuk pengunjung non-domisili setempat. "Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat," kata Junaedi.

Apabila hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna merah, maka pengunjung belum divaksinasi COVID-19 dan dilarang berangkat. Meski demikian, pengunjung yang belum divaksinasi karena memiliki penyakit komorbid atau alasan kesehatan lain dapat menunjukkan surat dari rumah sakit dengan tanda tangan dokter spesialis.

Adapun pengunjung dengan indikator berwarna oranye nantinya akan mendapat pengarahan dari petugas. Pasalnya, status oranye atau kuning menandakan bahwa pengunjung baru menerima satu dosis vaksin COVID-19, atau baru sembuh dari COVID-19 namun belum divaksinasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru