Respons Pemprov DKI Usai Gubernur Anies Baswedan Digugat ke PTUN Soal PPKM
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh kelompok warga yang diwakili oleh Ferry Polly. Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (14/10) lalu.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain Anies, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito juga turut terseret dalam gugatan tersebut.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh kelompok warga yang diwakili oleh Ferry Polly. Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (14/10) lalu.

Menanggapi gugatan terhadap Anies tersebut, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun buka suara. Pemprov DKI mengaku siap menghadapi gugatan warga tersebut di PTUN.

"Iya, enggak apa-apa. Kami siap menghadapi gugatan," tutur Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana pada Senin (25/10). "Pemprov akan mengikuti proses gugatan sesuai dengan hukum acara di pengadilan."


Berdasarkan gugatan tersebut, Anies dinilai melanggar UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan karena menerapkan PPKM. "Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," demikian kutipan isi gugatan tersebut.

Selain itu, pihak penggugat juga memohon pembatalan tiga aturan tentang PPKM. Aturan pertama adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Yang kedua adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya). Dan yang ketiga adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pihak penggugat meminta agar Anies, Tito, dan Ganip mencabut ketiga aturan tersebut. Pihak pengadilan juga diminta untuk membebankan biaya perkaran kepada tiga tergugat tetsebut.

"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini," demikian kutipan gugatan tersebut. "Subsidair: Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru