Kontroversial dan Langgar UU, Ijtima Ulama MUI Minta Permendikbudristek PPKS Dicabut
Pxhere
Nasional

Ijtima Ulama MUI menilai Permendikbudristek 30/2021 yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kontroversial sehingga sebaiknya dicabut atau setidaknya direvisi.

WowKeren - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 terus menimbulkan pro dan kontra. Permendikbudristek yang dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut, menurut sebagian pihak, malah seperti melegalkan seks bebas atau tindakan zina.

Tak terkecuali yang ikut memberikan pandangan atas beleid ini adalah Ijtima Ulama MUI yang ditutup pada Kamis (11/11) hari ini. Melalui keterangan tertulisnya, Ijtima Ulama MUI menegaskan apresiasi atas pembentukan Permendikbudristek 30/2021 tersebut.

"Namun demikian, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi," ungkap Ijtima Ulama MUI, dikutip dari Kumparan. Mereka menyoroti pembentukan Permendikbudristek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019," imbuh Ijtima Ulama MUI. "Dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia."


Ijtima Ulama MUI menilai ketentuan yang didasarkan pada frasa "tanpa persetujuan korban" di beleid terkait bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia. Mereka juga memberikan pandangan terkait ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dalam frasa "tanpa persetujuan korban" di Permendikbudristek 30/2021.

"Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," tutur Ijtima Ulama MUI. "Terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman."

Karena itulah Ijtima Ulama MUI meminta agar Permendikbudristek PPKS tersebut dicabut saja. "Meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," jelas Ijtima Ulama MUI.

"Dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019," lanjutnya. "Dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait