PPKM Level 3 Nataru, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember
menpan.go.id
Nasional

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 62 Tahun 2021 yang melarang ASN mengambil cuti serta bepergian selama periode Natal-Tahun Baru demi mengantisipasi lonjakan COVID-19.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Terdapat beberapa hal yang diatur dalam pelaksanaan PPKM ini, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh mengambil cuti.

Lewat peraturan terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," jelas Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/11).

Namun ternyata larangan cuti ini bukan hanya berlaku selama PPKM Level 3 Nataru. Sebab melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021, ASN sudah dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan Hari Libur Nasional, baik sebelum dan sesudahnya.


Dengan kata lain, ASN sudah dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021. Sementara larangan cuti pada periode PPKM Level 3 Nataru diatur di SE MenPAN-RB 26/2021 yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri 62/2021.

Kendati demikian terdapat beberapa pengecualian untuk pengajuan cuti ASN. Pengajuan cuti masih diizinkan bagi ASN yang akan melahirkan atau sakit, berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Cuti dengan alasan penting juga masih diperbolehkan namun harus diberikan secara akuntabel.

Larangan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan untuk ASN yang bertempat tinggal dan melakukan work from office (WFO) di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah juga masih diperbolehkan namun harus dengan surat tugas yang diteken minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak memberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan. Pegawai yang melanggar juga harus dilaporkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan di lampiran SE.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru