Kepala BKN Tegaskan ASN Wajib Batalkan Cuti Libur Nataru, Bagi Pelanggar Bisa Kena Sanksi Berat
Humas PANRB
Nasional

Menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19, termasuk melarang ASN cuti pada momen tersebut.

WowKeren - Seperti yang diketahui, untuk mencegah lonjakan COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti pada saat libur Nataru.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan peraturan mengenai larangan ASN cuti saat libur Nataru. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Menindaklanjuti peraturan dari MenPAN-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana pun menegaskan bahwa ASN wajib membatalkan cuti pada saat libur Nataru. "Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," tegas Bima di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (27/11).

Bima kembali menegaskan bahwa peraturan larangan cuti pada saat libur Nataru itu menindaklanjuti aturan dari MenPAN-RB. Kemudian, ia menuturkan bahwa larangan tersebut mulai berlaku pada 20 Desember 2021 mendatang.


Meski demikian, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang mengalami kondisi darurat seperti melahirkan dan sakit. "Tentu ada dispensasi dalam keadaan darurat," imbuhnya.

Selain itu, Bima juga mengingatkan bahwa terhadap ASN yang nekat melanggar aturan tersebut, dan mengambil cuti libur Nataru padahal tidak dalam kondisi darurat, maka akan mendapatkan sanksi. Bahkan sanksinya bisa berat.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara," ungkap Bima.

Bima lantas meminta agar para ASN bisa bersabar dan tidak bereuforia terlebih dahulu. "Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah, ini semua demi kebaikan bersama," tandas Bima."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru