Ahli Sebut Potensi Gelombang Ketiga Menguat, Polisi Terapkan Crowd Free Night Saat Libur Nataru
Instagram
Nasional

Dalam mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19, pemerintah telah mempersiapkan aturan untuk menekan mobilitas masyarakat, khususnya saat libur Nataru. Terlebih saat ini muncul varian baru COVID-19 Omicron.

WowKeren - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah menetapkan varian COVID-19 B.1.1.529 atau varian Omicron sebagai Variants of Concern (VoC). Hal ini membuat prediksi mengenai kondisi pandemi COVID-19 kembali memburuk.

Seorang ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan bahwa dengan kemunculan varian Omicron, memicu potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia bisa saja datang. Menurutnya, meski varian ini belum ditemukan di Indonesia, tetapi VoC lainnya telah memasuki sejumlah negara di dunia telah terbukti menyebabkan lonjakan kasus COVID-19, seperti yang terjadi di Tanah Air saat varian Delta menyerang.

Masuk dan menyebarnya varian Delta pada kala itu, kata Dicky, memicu terjadinya gelombang kedua COVID-19 yang berlangsung pada Juli lalu. Maka dari itu, pemerintah harus meningkatkan kewaspadaan agar hal yang sama tidak terulang kembali.

"Yang jelas potensi gelombang ketiga itu ada. Satu hal yang menguat saat ini (Varian Omicron), sehingga yang harus kita lakukan mitigasi," ungkap Dicky kepada Kumparan, Sabtu (27/11). "Pemerintah benar dengan PPKM Nataru sudah banyak batasan sudah betul, namun yang harus dilakukan lebih giat adalah vaksinasi, ini penting sekali."


Mengingat munculnya varian Omicron di Afrika Selatan disebut lantaran tingkat vaksinasi COVID-19 yang rendah, maka Dicky meminta agar pemerintah bisa mengoptimalkan cakupan vaksinasi seluas dan secepat mungkin. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menghindari terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

Di sisi lain, dalam mengantisipasi keramaian dan kerumunan saat libur Nataru, Polda Metro Jaya akan memberlakukan Crowd Free Night (CFN). Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kebijakan tersebut kemungkinan akan diterapkan pada 24 hingga 31 Desember 2021.

Sambodo menuturkan bahwa kebijakan CFN nantinya akan diterapkan di beberapa titik, yakni ruas Jalan Sudirman-Thamrin, serta tempat-tempat wisata seperti Ragunan dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Selain itu, CFN juga akan diterapkan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti kawasan Kota Tua.

Sambodo mengungkapkan bahwa CFN akan diberlakukan mulai pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB. "Tapi pada saat tahun baru, itu kita berlakukan mulai jam 7 malam sampai pukul 4 pagi," papar Sambodo kepada Kumparan, Sabtu (27/11).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait