Perjanjian Ekstradisi Telah Diteken, Kini Koruptor Hingga Teroris Tak Bisa Lagi Kabur ke Singapura
Twitter/@setkabgoid
Nasional

Perjanjian ekstradisi itu diketahui telah diupayakan oleh Indonesia sejak tahun 1998 silam. Hal itu dilakukan dengan harapan memberikan efek gentar terhadap pelaku tindak pidana.

WowKeren - Pada Selasa (25/1) kemarin, terjadi pertemuan antara Indonesia dengan Singapura. Dalam pertemuan tersebut, diketahui ada sejumlah hal yang diperbincangkan mengenai kerja sama diplomatik antar kedua negara tersebut.

Salah satunya adalah Indonesia dan Singapura akhirnya secara resmi telah menandatangani sebuah perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau. Adapun perjanjian ekstradisi ini diketahui telah diupayakan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 silam.

Perjanjian ektradisi itu disebut bisa mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Artinya, para koruptor, bandar narkoba, hingga donatur aksi terorisme yang menjalankan aksinya di Indonesia tidak bisa lagi kabur dan bersembunyi di Singapura.

Di sisi lain, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura itu memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang. Hal ini sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.


"Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," tutur Menteri Hukum dan HAK (Menkumham) Yasonna Laoly dalam keterangan pers, Selasa (25/1). "Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya."

Yasonna menuturkan tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi ada 31 jenis. Di antaranya adalah tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Lebih lanjut, Yasonna menerangkan bahwa Indonesia dan Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta. Hal ini dilakukan untuk proses penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman dalam hal tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Menurut Yasonna, perjanjian ekstradisi tersebut akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi para pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura. Selain itu, perjanjian tersebut juga akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia. Sebab Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait