BPOM mengungkap temuan kopi yang mengandung bahan kimia obat berupa sildenafil. BPOM pun mengungkap ancaman kesehatan yang bisa ditimbulkan dari bahan kimia obat tersebut.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 04 Maret 2022 - 17:43 WIB
WowKeren - Kandungan sildenafil dan paracetamol ditemukan dalam produk kopi di daerah Bandung dan Bogor. Temuan itu didapat BPOM setelah melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional hingga jenis pangan. BPOM menemukan barang bukti berupa bahan produksi atau bahan baku, dengan rincian 1 bahan baku paracetamol dan seidenafil sebanyak lebih dari 30 kilogram.
Sildenafil sendiri biasanya digunakan sebagai obat kuat atau mengatasi disfungsi ereksi. Sementara paracetamol biasa digunakan sebagai obat penurun demam.
"Tidak hanya bahan tradisional obat tetapi ini juga pangan yang mengandung obat, bahan kopi yang mengandung bahan kimia obat yaitu sildenafil dan paracetamol," ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Jumat (4/3).
Penny menjelaskan sildenafil dan paracetamol mungkin saja akan meningkatkan stamina, terutama untuk lelaki. Tapi iya mengingatkan bahwa zat tersebut juga memiliki risiko yang sangat besar untuk kesehatan. "Risikonya sangat besar sekali dikaitkan dengan aspek kesehatan," ujar Penny memperingatkan.
Penny memaparkan bahwa kandungan bahan kimia memungkinkan efeknya akan terasa lebih cepat. Sebab, penggunaan kandungan obat tidak mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan.
"Karena kalau mengandung bahan kimia obat akan terasa ces pleng ya. Efeknya langsung terasa. Tapi itu adalah obat di mana obat harus memenuhi standar kaidah yang baik, diproduksi dengan kaidah tertentu, mengandung dosis terkendali dalam pengawasan dokter," jelasnya.
Penny pun menjelaskan potensi risiko setelah mengkonsumsi obat kuat dan paracetamol dalam kopi tersebut. Di antaranya adalah serangan jantung, gangguan hati hingga kematian.
"Sakit ritme jantung, ada pengaruh juga ke alat reproduksi siapa pun yang mengkonsumsi ini, kemudian juga berbagai gangguan lainnya, bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga dimungkinkan," bebernya.
BPOM pun telah melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini pelaku aktivitas ilegal tersebut telah dijadikan tersangka.
"Sudah ada dua orang tersangka dengan inisial tertentu, pelanggaran para tersangka, tidak ada izin edar dari BPOM, baik fasilitas produksi juga ilegal, bahkan ada pemalsuan izin edar," pungkas Penny.
(wk/amel)