Produsen dan Pengedar Kopi 'Obat Kuat' Terancam 5 Tahun Penjara, Berikut Merek Pakai Izin BPOM Palsu
pexels.com/Toni Cuenca
Nasional

BPOM lantas menerangkan efek samping dari penggunaan bahan kimia obat tersebut dalam obat tradisional maupun jamu. Ada enam merek kopi yang ditemukan mengandung bahan kimia obat.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya mengungkapkan ada temuan kopi yang mengandung bahan kimia obat berupa Sildenafil dan Paracetamol. BPOM lantas mengungkap bahaya yang bisa ditimbulkan dari bahan kimia tersebut.

BPOM menyampaikan bahwa Sildenafil biasanya digunakan sebagai obat kuat atau mengatasi disfungsi ereksi. Sementara Paracetamol biasa digunakan untuk menurunkan demam.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan bahwa terdapat enam merek kopi yang mengandung bahan kimia obat, di antaranya adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Penny menuturkan bahwa tulisan izin BPOM yang ada pada kemasan kopi tersebut adalah palsu. Namun hingga kini belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.

"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan," tutur Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3). "Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat."

Penny lantas menjelaskan bahwa mengkonsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia Paracetamol dan Sildenafil itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Penggunaan kedua bahan kimia obat tersebut yang tidak tepat, dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat, hingga yang paling fatal adalah kematian.

Lebih lanjut, Penny mengatakan bahwa Sildenafil dan Paracetamol mungkin saja akan meningkatkan stamina, terutama pada laki-laki, namun obat tradisional, jamu, dan pangan tidak seharusnya mengandung obat.


Sebelumnya, BPOM mengungkapkan temuan tersebut di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional hingga jenis pangan.

Adapun temuan dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM Kabupaten Bogor, ditemukan 15 jenis produk jadi atau sebanyak 5.791 pcs pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 pcs obat tradisional mengandung BKO.

Selain itu, BPOM juga menemukan bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

Penny mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut memiliki nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. "Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya," papar Penny.

Dalam penindakan tersebut, BPOM juga mengungkap dua pelaku selaku produksi dan peredaran pangan serta obat tradisional ilegal. Penny lantas menyampaikan pasal hingga hukuman yang bisa menjeratnya.

Para pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya itu, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat itu juga dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait