ratusan KIS dan KIP ditemukan terbungkus kantong keresek dalam tempat sampah di Bali. Faktanya, ratusan KIS dan KIP itu tak sengaja dibuang oleh anak seorang kepala dusun.
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 07 Maret 2022 - 14:54 WIB
WowKeren - Baru-baru ini beredar video di media sosial yang menunjukkan ratuasan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) berada di sebuah tempat sampah di Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam video itu terlihat ratusan KIS dan KIP terbungkus tas kresek yang diduga dibuang di Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Bali, I Putu Kariaman Putra pun membenarkan peristiwa adanya kartu KIS yang terbuang.
Putu Kariaman Putra menyebut bahwa kartu-kartu itu ditemukan oleh seorang pemulung desa setempat bernama Made Widari. Ia pertama kali menemukan kardus berisikan KIS dan KIP di tempat pembuangan sampah pada pukul 13:00 WITA.
"Dan kejadian tersebut terjadi 8 Februari (2022) bulan lalu, serta sudah diselesaikan oleh aparat desa pihak terkait. Namun, kembali viral pada Sabtu kemarin," ujar Putu Kariaman Putra dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).
Putu Kariaman Putra menjelaskan bahwa Kepala Dusun (Kadus) Kawanan, Made Budiasa membawa KIS dan KIP tersebut pada tahun 2018 yang rencananya akan disalurkan. Tapi kala itu Made Budiasa mengalami sakit sampai harus bolak-balik masuk rumah sakit sehingga dia lupa untuk mengembalikan kartu tersebut ke Kantor desa. Selain itu, KIS dan KIP ternyata tak sengaja dibuang oleh anak Budiasa saat sedang bersih-bersih rumah.
"Kartu yang ditemukan tersebut meliputi 118 KIS dan 8 KIP. Setelah dicek, dari 118 KIS sebanyak 73 kartu tidak aktif dan 45 aktif. Namun dari 45 kartu yang aktif itu, 22 kartu berasal dari warga Desa Sawan, 4 kartu ganda tapi NIK-nya berbeda serta 2 pemilik kartu sudah meninggal dunia. Kartu yang tidak aktif tersebut sudah dikembalikan sepenuhnya ke Dinas Sosial Buleleng," pungkasnya.
KIS dan KIP termasuk dokumen negara yang tak bisa dibuang begitu saja. Pasalnya, KIS dan KIP bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Karena dokumen atau arsip yang sudah tidak dipakai harus dimusnahkan.
Untuk bisa melakukan pemusnahan, arsip-arsip tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Melansir dpad.jogjaprov.go.id, arsip bisa dimusnahkan setelah memperhatikan JRA (jadwal retensi arsip) dan penilaiannya.
Jadwal retensi arsip adalah ketentuan berapa lama suatu arsip harus disimpan sebagai arsip aktif, arsip inaktif dan nasib akhir arsip yang bersangkutan musnah atau tidak musnah (statis). Penilaian arsip adalah analisa informasi terhadap sekelompok arsip untuk menentukan nilai guna dan jangka simpan arsip dilihat dari kaidah hukum dan kepentingan operasional lembaga pencipta. Sedangkan pemusnahan adalah pembunuhan suatu arsip dengan cara menghancur leburkan secara total sampai sampai tidak dikenali lagi baikbentuk fisiknya maupun informasinya.
Penilaian arsip dalam rangka pemusnahan merupakan tindakan menganalisis apakah arsip yang menurut JRA dinyatakan musnah benar-benar sudah boleh dimusnahkan. Tindak lanjut dari kegiatan penilaian adalah pemusnahan setelah hasil penilaian disetujui oleh pejabat yang berwenang. Sebelum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dilarang keras siapapun melaksanakan pemusnahan.
Persetujuan pemusnahan diperlukan untuk meminimalisir terjadinya salah musnah yang dapat menimbulkan masalah yang lebih luas bisa masalah ekonomi, sosial, agama, politik, keamanan, budaya dan lain sebagainya. Kegiatan ekskusi arsip juga harus didokumentasikan dan dikelola sebagai arsip vital (PP 28/2012 pasal 78).
(wk/amel)