Blokir Transaksi 150 M Terkait Investasi Ilegal, PPATK Singgung Soal Profiling Tak Wajar
Piqsel
Nasional

PPATK terus beraksi menyelidiki kasus investasi ilegal binary option yang menyeret sejumlah nama influencer. PPATK kali ini memblokir transaksi senilai Rp 150 miliar.

WowKeren - PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terus menyelidiki transaksi tak wajar terkait kasus investasi bodong di aplikasi Binomo (binary option). PPATK pun kembali memblokir aliran uang dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Nilai transaksi yang diblokir PPATK mencapai Rp 150 miliar.

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’" ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavadana lewat keterangan tertulis, Senin (7/3).

PPATK sebelumnya juga telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan. Ivan mengatakan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya, PPATK bakal berkoordinasi dengan kepolisian serta melaporkan temuannya kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar yang berkaitan dengan investasi bodong. Ivan juga menyinggung soal adanya sejumlah profiling yang tidak wajar.


"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan di penyedia jasa keuangan dan sejumlah ketidakwajaran profiling,” bebernya.

PPATK sebelumnya mengendus praktik pencucian uang dalam kasus investasi ilegal. Para pelaku investasi abal-abal biasanya bergerak di area abu-abu.

Badan Reserse Kriminal Polri saat ini diketahui sedang menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial atau influencer. Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz. Pria yang kerap disebut Crazy Rich Medan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Sebelumnya, PPATK telah memantau transaksi dari 7 crazy rich yang disinyalir terlibat perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen binary option. Mereka juga mencermati profiling orang-orang tertentu dengan transaksi tak wajar yang mengarah pada pola penipuan dan tindakan pencucian uang. Mereka umumnya kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait