Label Halal Indonesia yang Baru Berlaku Secara Nasional, Ini Makna Bentuk Uniknya
Nasional

Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal baru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang baru. Penetapan label halal yang baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan akan berlaku secara nasional.

Adapun Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022. SK tersebut berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal baru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, penetapan label halal baru ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," jelas Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3).

Jika dilihat sekilas, label halal yang baru memiliki bentuk yang unik dan khas Indonesia. Aqil Irham menjelaskan bahwa bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.


"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," papar Aqil Irham. "Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal."

Bentuk tersebut menggambarkan filosofi bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sedangkan motif Surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," terangnya.

Di sisi lain, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim memaparkan bahwa label ini akan menjadi tanda bahwa suatu produk sudah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH. Oleh sebab itu, Label Halal Indonesia ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Pencantuman Label Halal Indonesia harus ditempatkan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Pencantuman label ini juga harus dipastikan tidak mudah dihapus atau dilepas.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," jelasnya. "Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH."

(wk/Indr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait