Mantan Staf Khusus Menkes era Terawan, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edy Prayitno, menjelaskan bahwa sidang khusus MKEK seharusnya berlangsung secara tertutup namun rekaman videonya justru tersebar di media sosial.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 31 Maret 2022 - 07:33 WIB
WowKeren - Video pembacaan rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beredar di media sosial. Mantan Staf Khusus Menkes era Terawan, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edy Prayitno, lantas meminta pihak kepolisian untuk mengusut video tersebut.
"Kami minta polisi segera mengusut dan menggali motif unggahan video tersebut yang telah menimbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," ujar Jajang, Kamis (31/3).
Video pendek tersebut menampilkan pembacaan rekomendasi pemberhentian Terawan dalam sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di Muktamar ke-31 Pengurus Besar (PB) IDI pada 25 Maret 2022 lalu. Menurut Jajang, sidang khusus MKEK seharusnya berlangsung secara tertutup namun rekaman videonya justru tersebar di media sosial.
"Apa tujuannya penyebaran video itu? Untuk mempermalukan dokter Terawan atau sengaja merusak nama baik IDI sendiri?" kata Jajang.
Lebih lanjut, Jajang meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kemungkinan adanya oknum anggota IDI yang turut mengunggah video tersebut di media sosial. Video tersebut dinilainya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Untuk itu sekali lagi diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya yang telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto," paparnya.
Di sisi lain, PB IDI dikabarkan tak memenuhi panggilan untuk hadir dalam rapat dengar bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (29/3). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua IDI, dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT, organisasi keprofesian itu menyatakan bahwa pihaknya tak bisa hadir karena tengah menyelesaikan dokumen dan pemberkasan Muktamar di Aceh. Surat IDI tersebut telah diterima dan dibacakan langsung oleh Wakil Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh.
"Bersama dengan ini kami memohon penundaan dari pimpinan Komisi IX DPR RI oleh karena saat ini kami masih menyelesaikan dokumen dan berkas-berkas hasil Muktamar IDI ke-31 yang telah diselenggarakan pada 22-26 Maret 2022 di Banda Aceh," demikian isi surat yang dibacakan oleh Nihayatul. "Kami mohon sekiranya dapat diberikan waktu."
(wk/Bert)