Siti sempat mengkritik IDI dan mempertanyakan mengapa organisasi yang berfungsi sebagai pembina dokter justru memecat Terawan. Padahal, menurut Siti, IDI seharusnya memeluk dokter yang telah berbuat kesalahan.
- Bertilia Puteri
- Senin, 04 April 2022 - 13:03 WIB
WowKeren - Rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara permanen terus menuai polemik. Siti Fadilah yang juga merupakan mantan Menkes RI pun juga sempat mengkritik keputusan tersebut.
Siti khawatir pemecatan Terawan dilatarbelakangi oleh masalah di luar etika profesi. Salah satunya terkait Vaksin Nusantara yang dikembangkan oleh Terawan.
Selain itu, Siti juga sempat mengkritik IDI dan mempertanyakan mengapa organisasi yang berfungsi sebagai pembina dokter justru memecat Terawan. Padahal, menurut Siti, IDI seharusnya memeluk dokter yang telah berbuat kesalahan.
"Sebetulanya IDI itu kan pembina dokter bukan pembinasa dokter, memeluk kalau dokter yang salah diajarin. Kalau dokternya ada kesulitan ditolongin seharusnya IDI itu begitu," ujar Siti dalam tayangan di kanal YouTube tvOneNews beberapa waktu lalu.
Kekinian, IDI menanggapi kritikan Siti. Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria, mengaku pihaknya tak sependapat jika pemecatan Terawan disebut berpotensi "membinasakan" karier. Beni menjelaskan bahwa apa yang dilakukan IDI adalah bentuk penegakan terhadap kode etik praktik kedokteran.
"Terkait mematikan, tentu kami tidak sependapat dengan itu. Sinergitas antara Ikatan Dokter Indonesia khususnya di dalam menjalankan praktik kedokteran, apakah praktik kedokteran itu sesuai dengan koridor hukum, koridor etik, kemudian juga koridor disiplin, tentu ini hal yang akan sama-sama kita awasi," papar Beni kepada CNN Indonesia, Senin (4/4).
Menurut Beni, tugas dan tanggungjawab IDI adalah membina etika bagi setiap anggotanya. Beni menjelaskan bahwa kode etik tersebut bukan hanya ada dan berlaku di dalam IDI, tapi juga di seluruh organisasi profesi lain.
"Organisasi berfungsi agar bagaimana semua organisasi profesi tidak hanya dokter tapi advokat, hakim, semua punya kode etik tersendiri. Ranah kode etik ini lah yang hari ini kami tegakkan berdasarkan beberapa putusan dan ini sudah berlangsung lama sejak 2013," terang Beni.
(wk/Bert)