Muncul kekhawatiran publik atas kasus klitih atau kejahatan jalanan anak di bawah umur yang terjadi di Yogyakarta. Pakar Hukum Pidana UGM pun membahas soal keterlibatan orangtua untuk ikut bertanggung jawab.
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 07 April 2022 - 09:24 WIB
WowKeren - Istilah klitih belakangan menjadi salah topik perbincangan yang meresahkan bagi publik di Tanah Air. Klitih ditujukan pada aksi kejahatan atau kekerasan jalanan oleh remaja di Yogyakarta. Terbaru, aksi klitih yang menewaskan seorang siswa SMA saat sahur menjadi perhatian di media sosial.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat peningkatan jumlah kasus kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih di wilayahnya sepanjang tahun 2021. Catatan Polda DIY, laporan kejahatan jalanan masuk sebanyak 58 kali sepanjang 2021, meningkat 6 kasus dibanding periode sebelumnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar menyebut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mempertimbangkan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana orangtua guna meminimalisir aksi kejahatan jalanan oleh anak di bawah umur. Dalam konteks hukum pidana positif saat ini di Indonesia memang hanya mengenal pertanggungjawaban individu dalam kekerasan.
"Namun pertanggungjawaban orangtua sudah ada di banyak negara. Misal seperti (kasus) narkotika," kata Fatahillah pada Rabu (6/4) melansir Cnnindonesia.com.
Fatahillah merasa Pemda DIY sudah bisa memikirkan penggunaan peraturan daerah (perda) untuk menuntut tanggungjawab para orangtua terkait pengawasan anak-anaknya terhadap potensi aksi kejahatan jalanan. Perda ini nantinya bisa berfungsi sebagai pengontrol. Jika kejahatannya terjadi di malam hari dan orang tua memiliki kendali penuh maka bisa dianggap bertanggungjawab.
Misalnya saja, pada Perda ada aturan anak di bawah usia 18 tahun dilarang keluar rumah tanpa alasan masuk akal. Jika aturan ini dilangkahi maka orangtua bisa dijatuhi sanksi sesuai batasan perda. Orangtua yang kedapatan membiarkan anaknya kelayapan dengan alasan tak jelas bisa diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda.
"Di UU Pemda maksimal 6 bulan untuk Perda dan denda maksimal Rp 50 juta" ujar Fatahillah.
Aturan ini bisa diperkuat dengan pemeriksaan rutin mengenai senjata tajam. Bagi Fatahillah, kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak telah terlalu marak di DIY saat ini.
Dirinya di satu sisi melihat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara juga masih terlalu lemah implementasinya. "Perlu pemberian sanksi tegas," pungkasnya.
(wk/amel)