Hotman Paris Tinggalkan Peradi, Tantang Otto Hasibuan Soal SK Menteri Tentang Jabatan 3 Periode
Instagram/hotmanparisofficial
Selebriti

Hotman Paris Hutapea mengisyaratkan kekesalan karena pengunduran dirinya seolah belum dikabulkan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, hingga melontarkan tantangan ini.

WowKeren - Pengacara Hotman Paris Hutapea diduga terlibat konflik melawan pengacara Otto Hasibuan. Setelah mengajukan pengunduran diri dari Peradi, Hotman seolah mempertanyakan soal sikap Otto sebagai Ketua Umum Peradi yang seolah tak mengizinkannya keluar.

"Emang dia siapa? Emang dia ada hak apa? Kalau saya mundur ada hak apa dia? Emang dia yang punya UU advokat, Indonesia ini multibar, saya sudah bergabung dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN) yang sudah punya SK langsung dari Menko Polhukam," seru Hotman. "Itu urusan dia, saya kan sudah mundur. Soal dia coret bodo amat, tapi kan itu urusan dia. Dia mencoba lama-lamain untuk mencoret agar dia bisa mengeluarkan sesuatu yang itulah agar dia bisa bertindak terhadap saya. Tapi kan saya sudah mundur, nggak ada urusan sama saya."

Bukan cuma itu, Hotman juga menantang Otto soal SK Menko Polhukam terkait jabatan 3 periode. Ia memberikan waktu 2x24 jam agar Otto memenuhi tantangannya itu.


"Coba Otto dalam 2x24 jam tunjukkan bahwa benar dia sudah punya SK Menko Polhukam tentang kepengurusan dia, untuk yang ketiga kali. Karena menurut anggaran dasar Peradi hanya boleh dua kali," seru Hotman. "Coba sekarang tanya sama Otto, ada nggak SK Menko Polhukam periode jabat tiga kali, karena yang contohnya DPN yang saya gabung itu ada nama pengurusnya itu. Karena itu sangat terkait dengan keabsahan dari ratusan kartu ribu pengacara yang dia tanda tangani."

Hotman sendiri memilih mundur lantaran merasa Peradi tidak aman karena tidak memiliki SK Menko Polhukam. "Jadi saya cari amannya saya pergi ke organisasi, yang ada SK menteri nya. Karena di kartu advokat itu kan nama Ketum itu tanda tangan, kalau di DPN ada tanda tangannya. Coba tanya sama dia ada nggak SK nya, karena nanti kalau berperkara nanti pengacara lain bisa mempersoalkan, mana, ini siapa yang tanda tangan ini, ada nggak SK-nya dari Menko Polhukam tentang kepengurusan," terang Hotman.

Sebelumnya, Otto membenarkan kalau Hotman mengundurkan diri. Namun, ia tak bisa serta merta mencoret nama Hotman karena harus mempelajari peraturan terkait hal tersebut.

"Kita belum coret sampai sekarang. Karena sedang kita pelajari apa yang sikap kita sebelumnya. Dia kan meminta supaya dicoret. Apakah kalau kami coret kami salah atau tidak, kan begitu," seru Otto. "Karena apa? Kewajiban itu di tangan dia menjadi anggota organisasi advokat. Secara kami pribadi-pribadi tidak ada masalah dia mengundurkan diri. Itu fine-fine saja. Tapi secara undang-undang kami harus mencermatinya, apakah ini melanggar atau tidak."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait