Sebagai informasi, YKMI mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 22 April 2022 - 10:08 WIB
WowKeren - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait Vaksin COVID-19. MA menyatakan bahwa Vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.
"Kabul permohonan hak uji materiil," demikian bunyi putusan judicial review tersebut.
Pihak Kementerian Kesehatan lantas menyatakan akan mempelajari putusan MA yang menyatakan Vaksin COVID-19 bagi muslim harus halal. "Kami pelajari dulu (putusan MA)," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (22/4).
Sebagai informasi, YKMI mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid. Uji materi ini karena adanya Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang mana disebutkan jenis vaksin booster adalah Moderna, AstraZeneca dan Pfizer. Vaksin booster yang digunakan dinilai telah melanggar UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
"Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal," ujar kuasa hukum YKMI, Amir Hasan, beberapa waktu lalu. "Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin."
Adapun YKMI juga telah menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan mereka. Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto mengatakan, dengan adanya putusan MA itu maka tidak ada lagi multitafsir. Putusan tersebut dinilainya merupakan landasan hukum dan merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin booster yang halal kepada pemudik. Vaksinnya ready dan siap. Jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir. Tafsir hukum dari MA sudah klir. Vaksin halalnya tersedia. Apa lagi alasan pemerintah?" tuturnya.
Sementara itu, Ahsani Taqwim selaku kuasa hukum YKMI menyatakan bahwa putusan MA tersebut mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal. Dengan adanya putusan tersebut, Ahsani mengatakan bahwa pemerintah tak boleh lagi memberikan vaksin tidak halal kepada umat muslim.
"Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut," tukasnya.
(wk/Bert)