Pemerintah Perpanjang PPKM, Restoran di Wilayah Level 1 Bisa Buka Sampai Jam 02.00-Kapasitas 100%
Unsplash/shawnanggg
Nasional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantas menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM di seluruh Indonesia pasca Idul Fitri 2022. Adapun PPKM Jawa-Bali dan PPKM Luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Mei 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantas menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali. Ada sejumlah penyesuaian aturan dalam periode PPKM kali ini.

Salah satunya adalah dicabutnya syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk sejumlah kegiatan seperti pelaksanaan kompetisi olahraga. "Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (10/5).

Jam operasional restoran atau rumah makan juga turut disesuaikan dalam periode PPKM kali ini. Kini restoran di wilayah PPKM Level 1 bisa beroperasi hingga pukul 02.00.


"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1," paparnya.

Lebih lanjut, aturan baru ini juga menyesuaikan ketentuan pembelajaran tatap muka alias PTM. Pemerintah kini tidak lagi mengatur kapasitas minimal PTM. Ini berarti, PTM dapat dilaksanakan di semua level PPKM dengan protokol kesehatan dan tanpa adanya batasan minimal.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Adapun SKB tiga menteri yang dimaksud mengatur tentang satuan pendidikan yang bisa melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen. Penerapan PTM 100 persen itu harus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, serta harus disertai izin wali peserta didik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait