Tuduhan TPPU Terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani Minta Audit Keuangan
Auto Generated/AI Generated
Selebriti

Nikita Mirzani tuduh Reza Gladys terlibat TPPU, minta audit keuangan terkait gaji fantastis.

WowKeren - Persidangan kasus perdata antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026) diwarnai oleh tuduhan serius yang melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, secara terbuka mencurigai adanya praktik ilegal di balik penghasilan Reza Gladys yang mencapai Rp 6,7 miliar per bulan sebagai karyawan di perusahaan miliknya, PT Glafidsya RMA Group.

Usman Lawara menilai, jumlah gaji yang fantastis tersebut sangat tidak masuk akal jika dikategorikan sebagai penghasilan seorang karyawan. "Saya baru pertama kali dengar ya, ada karyawan perusahaan gajinya Rp 6,7 miliar. Dalam dunia bisnis, itu mustahil bagi seorang karyawan bisa dapat gaji fantastis begitu," ungkap Usman usai persidangan.

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan kecurigaannya mengenai status keuangan Reza Gladys. "Dugaan saya, ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan. Bagaimana kemudian seorang karyawan bisa dapat gaji Rp 6,7 miliar rata-rata per bulan? Ini yang kami curigai," tegasnya.

Pihak Nikita Mirzani tidak main-main dengan tudingan ini. Mereka meminta lembaga negara terkait untuk segera melakukan audit terhadap keuangan Reza Gladys serta perusahaan yang dipimpinnya. "Kami minta kepada PPATK untuk melakukan audit terhadap perusahaan tersebut dan terhadap Reza Gladys. Apakah aliran dana itu sah atau bukan?" kata Usman.


Usman juga menyoroti masalah perpajakan sehubungan dengan angka gaji yang fantastis ini. "Saya juga minta Dirjen Pajak untuk mengaudit gaji tersebut. Apakah dia pernah melaporkan pajaknya, membayar pajak dari penghasilan Rp 6,7 miliar per bulan itu? Jangan sampai ini hanya akal-akalan," lanjutnya.

Menanggapi tuduhan TPPU tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, memberikan bantahan. Ia menyatakan bahwa pihak penggugat telah gagal memahami konteks data yang ada. Surya menjelaskan bahwa angka gaji yang diungkapkan bukanlah gaji pokok, melainkan akumulasi penghasilan dari penjualan di platform belanja daring.

"Itu adalah penghasilan dari TikTok dan Shopee, hasil penjualan. Jadi bukan gaji. Makanya belajarlah menyangkut masalah teknologi supaya tahu. Jangan masyarakat dibentuk opini seakan-akan itu gaji," jelas Surya Batubara.

Agenda persidangan kali ini merupakan pemeriksaan bukti tambahan dan saksi terakhir sebelum persidangan memasuki babak pembacaan kesimpulan melalui sistem e-court. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan akhir mengenai kasus ini.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait