Pihak Reza Gladys optimis bisa menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Nikita Mirzani.
- Kamis, 30 April 2026 - 12:32 WIB
WowKeren - Pihak Reza Gladys menunjukkan keyakinan tinggi untuk memenangkan sengketa perdata melawan Nikita Mirzani yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang berlangsung pada Rabu (29/4), tim hukum Reza telah menyerahkan bukti-bukti penting, termasuk putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menjelaskan bahwa bukti tersebut menjadi landasan utama dalam tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. "Kami buktikan, 'Ini lo perbuatan Nikita meminta uang Rp 4 M. Ini perbuatannya!' Hukumnya kami kasih tahu, pasal sekian, pasal sekian, pasal sekian pidana. Perbuatannya ini kami kaitkan dengan hukum ini, menyatu," ujar Robert.
Sementara itu, Surya Batubara, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa mereka siap membuktikan kerugian yang diderita oleh Reza Gladys akibat tindakan pemerasan yang diakui oleh pengadilan. Menurutnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nikita telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi bisnis dan reputasi perusahaan milik Reza, PT Glafidsya RMA Group. "Memang ada nih perbuatan pemerasan, sehingga dokter Reza ini mengakibatkan kerugian baik itu uang materiil senilai Rp4 miliar dan lain-lainnya," tambah Rafi Unggul Pambudi, kuasa hukum lainnya.
Surya juga mengingatkan bahwa gugatan balik yang diajukan oleh pihak Reza merupakan langkah serius yang tidak bisa dianggap remeh. "Gugatan balik kami ini sebenarnya ada nilainya. Jadi jangan main-main. Supaya tahu konsekuensinya dia menggugat walaupun ini komedi, ada konsekuensinya. Itu mungkin tanggapan kami," jelas Surya.
Di sisi lain, Nikita Mirzani telah mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys terkait dugaan penjualan produk kecantikan Glowing Booster Cell yang dituduhnya tidak memiliki izin edar dari BPOM. Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar, mengklaim bahwa gugatan pidana dari Reza menghalanginya untuk mencari nafkah.
Reza Gladys pun merespons dengan menggugat balik Nikita Mirzani, mengklaim bahwa tindakan pemerasan yang dilakukannya sudah terbukti dan telah berujung pada hukuman pidana. Dengan dasar tersebut, pihak Reza menuntut pengembalian dana serta ganti rugi akibat pencemaran nama baik.
(wk/timw)