Edy dan Wakil Gubenur Sumut Musa Rajekshah mengadakan silaturahmi dengan awak media di Aula Bina Graha Pemprov Sumut.
- Nur Islamiyah
- Rabu, 26 September 2018 - 07:53 WIB
WowKeren - Media sosial kini tengah diramaikan oleh cuitan soal jawaban yang diberikan Edy Rahmayadi, Ketua PSSI sekaligus Gubenur Sumatera Utara saat wawancara langsung dalam program "Kompas Petang". Edy menjawab ketus pertanyaan yang diberikan Aiman Witjaksono perihal dua jabatan penting yang dipegangnya saat ini, "Apa urusan Anda menanyakan itu? Bukan hak Anda juga bertanya kepada saya."
Pembunuhan Gara-gara Fanatisme Sepak Bola, Ini Tanggapan Edy Rahmayadi pic.twitter.com/mIgW6Ho2l1
— KOMPAS TV (@KompasTV) September 24, 2018
Hal tersebut pun mengundang reaksi dari netter. Banyak meme kocak yang dapat dijumpai di sosial media, Twitter disertai tagar #SiapParkEdy. Tak hanya itu, kritik dan saran pun juga banyak dilontarkan atas sikap Edy tersebut.
Pada Selasa (25/9) kemarin, Edy dan Wakil Gubenur Sumut Musa Rajekshah mengadakan silaturahmi dengan awak media di Aula Bina Graha Pemprov Sumut. Dalam acara itu, ia sempat memberikan klarifikasi terkait dengan sikapnya saat siaran langsung di Kompas TV.
Edy mengaku bahwa dirinya sedang pusing dan memiliki banyak tugas. Banyak hal yang ia pikirkan, bukan hanya satu saja.
"Saya dengan banyak tugas, saya sedang pusing, masa kalian tanya semua," tutur Edy dilansir dari Tribun Medan, Rabu (26/9). "Karena saya bukan hanya satu pikiran saya, semua saya pikirkan."
"Saya sama wartawan gak mungkin apain wartawan, karena wartawan adalah mata dan telinga bagi Gubenur Sumut," lanjutnya. "Tetapi saya sebetulnya butuh kalian semua untuk Sumut yang lebih bermartabat."
Sementara itu, akun Twitter Aliansi Jurnalis Independen, membahas soal hak dan kewajiban wartawan. Mereka menjelaskan bahwa profesi sebagai wartawan dilindungi secara hukum dalam pasal 18 Undang-Undang Pers.
(wk/nris)Mereka yang menghambat dan menghalangi tugas wartawan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta (Pasal 18 UU Pers).
— AJI Indonesia (@AJIIndonesia) September 25, 2018