Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, meminta pemerintah menindak tegas akun media sosial yang mempromosikan praktik prostitusi online.
- Bertilia Puteri
- Senin, 07 Januari 2019 - 13:22 WIB
WowKeren - Kasus prostitusi online kini tengah santer diperbincangkan di Indonesia. Beberapa nama artis ibukota terjaring dalam penggerebekan polisi di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1).
Terkait kasus tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum serius memberikan tanggapannya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati.
"Penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi online cukup mengkhawatirkan," terang Reni di Jakarta, Minggu (6/1). "Penangkapan dua pesohor perempuan di Surabaya harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan aparat kepolisan untuk 'bersih-bersih' praktik prostitusi online di ruang siber."
Diketahui sebelumnya, aktris FTV Vanessa Angel dan model cantik Avriellya Shaqqila tertangkap dalam penggerebekan tersebut. Meski demikian, keduanya telah dibebaskan oleh polisi setelah ditetapkan sebagai korban kasus prostitusi online tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan aksi represif dengan menghentikan praktik prostitusi online yang cukup marak terjadi di tingkat hulu. Menurut Reni, pemerintah harus bisa menindak tegas akun-akun media sosial yang digunakan sebagai alat promosi praktik prostitusi tersebut.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara bekerja sama dengan penyedia media sosial yang dapat menutup akun-akun tersebut secara sepihak. Pasalnya, praktik prostitusi online sudah melanggar UU Pronografi dan juga UU ITE.
"Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Reni. "Dari hulu harus dibersihkan. Oleh karena itu, media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi online. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya,"
Setidaknya dengan penutupan akun-akun tersebut, praktik prostitusi online setidaknya bisa diminimalisasi. Lebih lanjut, Reni menuturkan bahwa apabila pemerintah dapat menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme, maka hal yang sama dapat dilakukan pada akun praktik prostitusi online. Apalagi, menurut Reni, dampak prostitusi berbasis online sama berbahayanya dengan paham radikalisme.
Pasalnya, wanita dan anak-anak dapat menjadi korban dari praktik berbahaya tersebut. "Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," tutur Reni.
(wk/Bert)