Buntut Pemerkosaan BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas Laporkan Balik Mantan Asisten
Nasional

Tak hanya Syafri, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga akan melaporkan balik RA terkait kasus pencemaran nama baik.

WowKeren - Kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu staf wanita di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berbuntut panjang. Terduga pelaku yang merupakan anggota Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin akan melaporkan mantan asistennya.

Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwijaya, mengatakan bahwa wanita berinisial RA yang melaporkan kliennya atas tuduhan pemerkosaan, telah melakukan pencemaran nama baik. Selain itu, Memed juga akan melaporkan Ade Armando sebagai pendamping RA.

"(Keduanya) Kami laporkan," kata Memed di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (7/1). "Karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami."

Menurut Memed, baik RA maupun Ade telah bersepakat untuk untuk mencemarkan nama baik kliennya melalui media sosial. Ia menilai bahwa keduanya melakukan penghakiman sepihak tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu.

"Menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi," jelas Memed. "Ada patut diduga, ada azas praduga tak bersalah."


Memed menjerat Ade dan juga RA dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah. Selain itu, juga Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Tak main-main, hukuman kurungannya maksimal dua belas tahun penjara.

Memed menegaskan bahwa dengan pelaporan yang dilakukannya, pihak polisi akan bisa menilik lebih dalam kasus tersebut. Dengan begitu, akan terbukti siapa yang benar dan yang salah.

"Mesti dibuktikan nanti," sambung Memed. "Kalau kita justifikasi semua buruk kan nggak juga. Kita harus buktikan mana yang benar mana yang bohong."

Tak sampai di situ, pihak RA dan Ade sepertinya harus bersiap-siap karena akan ada anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lain yang juga akan melaporkannya. Tuduhannya sama, yakni terkait kasus pencemaran nama baik.

"Dalam waktu dekat mereka akan melaporkan oknum ini," ujar Memed. "Sama. Merasa nama baik dicemari, ada fitnah, ada kebohongan."

Sebelumnya, RA telah melaporkan atasannya, Sayfri, atas dugaan pemerkosaan. RA mengaku telah melaporkan hal tersebut pada Dewan Pengawas lainnya, namun laporan tersebut tak diindahkan. Hingga ia kemudian menggandeng Ade Armando yang merupakan dosennya untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait