Usai Dicekal di Bandara Saat Hendak ke Brunei, Kivlan Zen Bakal Diperiksa Senin
Nasional

Surat pencegatan Kivlan Zen tersebut merupakan buntut pengembangan kasus dugaan makar yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, ia telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

WowKeren - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dicegat di bandara pada Jumat (10/5) malam. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.

"Betul, dicegah keluar negeri," kata Adi dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (11/5). "Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam."

Adi mengatakan bahwa polisi sudah mengeluarkan surat cegat untuk Kivlan. Adapun penerbitan surat tersebut terkait pengembangan kasus dugaan makar yang melibatkan dirinya. Hal ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. "(Surat dikirim) dari Mabes, kita gabungan," kata Argo masih dilansir dari CNN Indonesia.


Sebelumnya, Kivlan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan berita bohong dan makar. Usai dicegat di bandara, polisi akan memanggil Kivlan pada Senin (13/5). Argo mengatakan bahwa Kivlan akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Diberi surat panggilan oleh penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/5). "Untuk di dengar keterangannya sebagai saksi besok hari Senin."

Sebelumnya, Kivlan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5) atas dugaan penyebaran berita hoaks dan juga makar. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan bukan satu-satunya yang dilaporkan atas dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong. Aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan pada hari yang sama.

Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait