Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Sofyan Jacob Ikut Pemufakatan Makar dan Sebar Hoaks
Nasional

Tak hanya ikut bermufakat upaya makar, Sofyan disebut menyebarkan berita bohong atau hoaks. Hal tersebut disampaikan Sofyan saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto pada 17 April 2019.

WowKeren - Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan hoaks.

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono usai menghadiri Apel Konsolidasi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6), seperti yang dikutip dari Detik.

Tak hanya ikut bermufakat upaya makar, Sofyan disebut menyebarkan berita bohong atau hoaks. Hal tersebut disampaikan Sofyan saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto pada 17 April 2019.


"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," lanjutnya. "Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu."

Sofyan Jacob dijerat atas penyebaran informasi bohong dan pidana makar. "Kami kenakan undang-undang penyiaran bohong, undang-undang pasal 14 ya," tutur Argo.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ikut memberikan komentar terkait status tersangka Sofyan. Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera mengingatkan agar polisi menggunakan pendekatan secara persuasif dalam menyelidiki kasus dugaan makar. "Buat saya dalam keadaan emosional seperti itu hendaklah kita lebih mengedepankan kerukunan," kata Mardani di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (10/6).

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel