Kuasa Hukum 02 Tuding Saksi Ahli 01 Prof Eddy Bicara Sesuai 'Pesanan'
Nasional

Denny Indrayana menilai pernyataan yang Eddy keluarkan tergantung kliennya. Sebelumnya sesama kuasa hukum 02 Teuku Nasrullah juga sempat memberi komentar miring terhadap Eddy.

WowKeren - Sepak terjang saksi ahli Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin, Prof Edward OS. Hiariej atau Prof Eddy masih menjadi perbincangan. Terbaru, anggota kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana ikut angkat bicara.

Denny mengungkit sikap Eddy dalam persidangan kemarin. Ia menuding paparan yang disampaikan oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang itu sesuai "pesanan". Apa maksudnya?

"Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait Paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks, kapan dia pada konteks," ujar Denny ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6). "Kata dia 'ya tergantung kasusnya'. Mungkin maksudnya tergantung kliennya."

Ia lantas menceritakan pembicaraannya dengan Eddy soal kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Seperti diketahui, BTP pernah terlibat dalam kasus penistaan agama yang membuatnya harus mendekam di tahanan untuk beberapa waktu.

"Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal itu Prof Eddy adalah orang yang saya hubungi dan saya tanyakan," papar Denny lalu menirukan percakapannya dengan Eddy. "'Menurut Prof Eddy, Ahok ini layak dipidanakan?' Dia bilang layak."


Namun kemudian Eddy tampil dalam persidangan kala itu sebagai ahli yang dihadirkan kuasa hukum BTP. Sikap itu pun menjadi pertanyaan bagi Denny.

"Kemudian dalam proses selanjutnya, Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok," katanya, dilansir dari laman Detik News. "Ini kapan dia tekstual, kapan dia kontekstual? Mungkin tergantung kliennya."

Sebelumnya Eddy juga menuai komentar miring dari kubu Prabowo-Sandiaga. Salah satunya oleh anggota tim kuasa hukum 02 Teuku Nasrullah.

Dalam persidangan pada Jumat (21/4) itu Nasrullah menyebut Eddy sebagai "kuasa hukum terselubung" dari tim kuasa hukum 01. Pasalnya ia menilai makalah yang dipaparkan Eddy justru menyerupai pleidoi.

Untuk diketahui, Eddy menyoroti sejumlah hal dalam makalahnya, termasuk petitum yang dimohonkan oleh Prabowo-Sandiaga lebih tepat dibawa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daripada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya Nasrullah memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada Eddy.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait