Perluasan Ganjil Genap Makan Banyak 'Korban', Warga Salahkan Google Maps
Nasional

Perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta telah dilakukan. Sayangnya, baru hari pertama berjalan sistem ini sudah memakan banyak 'korban' dan tak sedikit yang menyalahkan Google Maps.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perluasan ganjil genap mulai Senin (9/9) kemarin. perluasan ganjil genap ini tersebar di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Namun di hari pertama perluasan ganjil genap itu dijalankan, sudah banyak pengemudi kendaraan roda empat yang kena tilang. Setidaknya ada 941 pengendara yang ditilang saat hari pertama peluasan sistem ini.

Diketahui alasan pengemudi-pengemudi tersebut melanggar sistem ganjil genap tersebut bermacam-macam. Mulai dari tidak mengetahui adanya perluasan ganjil genap, hingga menyalahkan informasi dari Google Maps.

“Saya sudah tahu informasinya secara umum. Tapi sama Google Maps diarahin ke sini,” ucap salah seorang pengemudi yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditilang di Flyover Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/9).


Sistem ganjil genap ini berlaku untuk semua pengendara tanpa terkecuali. Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan tak pandang bulu menindak pengendara yang melanggar kebijakan ini.

Oleh karena itu, anggota Polri yang menggunakan mobil pribadi pun bisa ditilang jika melanggar ganjil genap. "Tidak ada pengecualian. Tindakannya itu sama, melakukan pelanggaran ganjil genap. Ya ditindak, karena aturannya kan untuk semua,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9).

Perluasan ganjil genap diberlakukan di sejumlah titik, seperti perempatan Fatmawati dan sejumlah titik menuju Jalan Panglima Polim, Blok M, sampai Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Suwarno, mengatakan pihaknya telah menilang 70 pengendara mobil.

"Lebih dari 70 pengendara mobil yang melanggar aturan diberikan sanksi tilang di lokasi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (9/9). "Sanksi tilang diberikan kepada kendaraan dengan pelat nomor polisi genap (dan) diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku, tertib berlalu lintas."

Perluasan ganjil genap ini sendiri berlaku pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang atau denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan aturan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait