Ahli Hukum Tata Negara Sebut KPK Perlu Dewan Pengawas
Nasional

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan Dewan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas.

WowKeren - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi tentang polemik terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Yusril menyetujui adanya RUU KPK dengan menyebut perlunya dewan pengawas bagi KPK.

Keberadaan dewan pengawas sendiri juga telah muncul dalam usulan draf revisi UU 30/2002 tentang KPK yang telah diajukan DPR ke Presiden Jokowi. Dewan pengawas KPK ini diatur dalam pasal 37 draf revisi UU KPK.

Poin-poin tentang dewan pengawas KPK ini tepatnya diatur dalam pasal 37A ayat (1) yang menjelaskan tentang tugas dewan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan dan wewenang KPK. Sementara dilanjutkan pada pasal 37A ayat (2) jika dewan pengawas akan berdiri dan bertindak secara independen sebagai lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

"Saya berpendapat pengawasan memang perlu," kata Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta pada Rabu (11/9). "Tidak ada satu pun lembaga yang tidak bisa diawasi. Itu prinsip dalam tata kelola pemerintahan."


Yusril mencotohkan jika dewan pengawas juga telah ada di sejumlah lembaga negara seperti Kompolnas sebagai pengawas kepolisian, Bawas MA sebagai pengawas Mahkamah Agung (MA), dan beberapa lembaga lainnya. Ia juga mengatakan jika selama ini DPR juga telah melakukan pengawasan terhadap KPK secara tidak langsung.

Namun pengawasan yang dilakukan DPR tidak bisa menyeluruh oleh sebab itu diperlukannya dewan pengawas bagi KPK. Dewan pengawas tersebut nantinya akan secara khusus mengawasi lembaga antirasuah tersebut secara langsung dan internal.

Selain dewan pengawas, Yusril juga menyetujui dengan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam draf usulan revisi UU KPK. Menurutnya, penerbitan SP3 ini sangat penting karena akan menjamin kepastian hukum bagi pihak yang terjerat perkara korupsi jika alat bukti yang dimiliki dalam proses penyidikan tidak cukup kuat untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.

"Bisa saja kan orang sudah dinyatakan tersangka tapi kemudian bukti-buktinya tidak cukup dan ini diperlukan kepastian hukum. Itu supaya jangan sampai orang itu mati bahkan dikuburkan dalam status tersangka," kata Yusril. "Saya kira memang sudah layak dilakukan evaluasi, mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan. Tidak ada UU yang sempurna."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait