Australia Nyatakan Tak Akan Campuri Proses Hukum Veronica Koman
Nasional

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Toni Harmanto, bahkan mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya pada Rabu (11/9) untuk memastikan keberadaan Veronica di negeri Kanguru tersebut.

WowKeren - Kepolisian Daerah Jawa Timur masih memburu tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman. Saat ini, Veronica diduga berada di Australia.

Polda Jatim pun menggandeng mitranya di Australia untuk memburu aktivis HAM Papua tersebut. Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Toni Harmanto, bahkan mendatangi Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya pada Rabu (11/9) untuk memastikan keberadaan Veronica di negeri Kanguru tersebut.

"Kami mencoba melakukan langkah-langkah ini untuk memastikan kembali tentang keberadaan yang bersangkutan (Veronica Koman) di negara atau di wilayah mana di Australia," ujar Toni usai pertemuan di Konjen Australia. Dalam pertemuan tersebut, Konjen Australia menyatakan tak akan menghalangi proses hukum yang dijalankan oleh Polda Jatim.

"Mereka menyampaikan tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia," terang Toni. "Dan kita berharap juga ada kerja sama yang diberikan kepada kita untuk permohonan kita."

Toni mengaku bahwa Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan tersangka yang kedua kalinya terhadap Veronica. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan ke alamat Veronica di Jakarta dan di negara tetangga.


Veronica dijadwalkan untuk memenuhi panggilan polisi pada 13 September 2019 mendatang. Namun, Polda Jatim memberi toleransi waktu selama sepekan untuk Veronica.

Apabila Veronica mengabaikan pemanggilan tersebut, maka Polda Jatim akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya. "Setelah surat panggilan kedua tidak diindahkan oleh bersangkutan, tentu kita akan terbitkan DPO terhadap yang bersangkutan," jelas Toni.

Sementara itu, otoritas Kementerian Luar Negeri menyatakan tidak akan ikut campur dalam pencarian Veronica. Pasalnya, sudah ada mekanisme kerjasama antara kepolisian. "Teknisnya bagaimana sebaiknya dicek dengan pihak kepolisian yang mempunyai mekanisme kerjasama antar kepolisian dengan Australia," pungkas Plt juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, dilansir detikcom pada Kamis (12/9).

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Veronica sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aktif dalam menyebarkan informasi di media sosial terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Informasi tersebut dinilai merupakan upaya provokasi untuk memanaskan situasi.

"VK ini adalah orang yang sangat aktif," jelas Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim pada Rabu (4/9). "Salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait