Begini Cara Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Tanpa Keluar Biaya Lagi
Nasional

Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pelayanan agar memudahkan pasien yang ingin naik kelas.

WowKeren - Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) telah menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bentuk kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan agar memudahkan pasien yang ingin naik kelas saat menggunakan BPJS Kesehatan.

Sebanyak 11 perusahaan asuransi telah tergabung dalam Formaksi. Kini Formaksi melakukan penandatanganan kerjasama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok pada Selasa (17/9).

"Kerjasama yang ditandatangani hari ini merupakan adendum dari kerjasama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya," jelas Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi MM Samosir, Selasa (17/9). "Dengan ada adendum ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan."

Diharapkan dengan adanya kerjasama ini maka pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) mendapat kemudahan dalam pelayanan ini. Sebelumnya pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT diharuskan untuk membayar terlebih dahulu selisih bayar (ekses) yang ada jika ingin naik kelas kamar. Melalui kerjasama ini, hal tersebut tidak diperlukan karena ekses yang ditagihkan akan segera dibayar oleh pihak asuransi yang menerbitkan polis AKT sesuai benifit limit pasien ke rumah sakit.


"Kami berharap, perluasan kerjasama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan," kata Dumasi MM. "Adendum penandatanganan kerjasama ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki."

Sementara itu Ketua Formaksi Christian Wanadi mengatakan jika pihaknya akan memberikan dukungan kepada pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT sebagai penjamin kedua. Penjamin pertama sendiri akan tetap diserahkan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018.

Saat ini terdapat hampir tiga juta peserta yang terdaftar di berbagai perusahaan yang tergabung dalam Formaksi yang dapat menggunakan layanan ini. Total saat ini telah ada 35 rumah sakit yang juga telah menyepakati adendum kerjasama ini.

Christian Wanadi mengungkapkan jika kedepannya Formaksi akan terus melebarkan kerjasama ini dengan menambah lagi jumlah rumah sakit agar layanan ini dapat semakin mudah di akses oleh banyak masyarakat. "Formaksi dalam waktu dekat juga akan menambah kerjasama untuk hal yang sama dengan grup rumah sakit lainnya,” kata Christian.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait