Fahri Hamzah Tantang Penolak RUU KPK Untuk Jantan Dan Tunjukkan Kajian
Instagram
Nasional

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menantang sejumlah pihak yang tidak meyetujui pengesahan RUU KPK untuk memperlihatkan kajian bantahan mereka.

WowKeren - Pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyebabkan berbagai penolakan dari masyarakat bahkan hingga menyebabkan gelombang demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa di sejumlah wilayah. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah menantang sejumlah pihak yang tidak menyetujui atas pengesahan RUU KPK untuk memberikan kajian bantahan.

Fahri Hamzah menantang para pihak yang secara terang-terangan menolak revisi UU KPK untuk memperlihatkan kajian hingga naskah akademis mereka sebagai bentuk latar penolakannya. Menurut Fahri, kajian dan naskah akademis tersebut harus dipaparkan secara terbuka di hadapan publik sebagai modal awal dalam perjuangan mereka yang menolak revisi UU KPK.

"Ya jantanlah, tunjukkan kajiannya," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis (26/9). "Teman-teman tuh harus terus terang yang menuntut ini siapa, kajiannya apa, naskah akademiknya apa, kan naskah itu bisa dipakai untuk berjuang kan. Naskahnya itu dipaparkan aja ke publik."

Fahri Hamzah sebelumnya juga telah melontarkan usulannya terkait pembubaran lembaga KPK saat menghadiri program "Indonesia Lawyers Club" yang telah tayang pada Rabu (25/9). Fahri Hamzah menyatakan jika usulan tersebut juga telah diajukannya terhadap sejumlah mahasiswa melalui proposal kajian tesis yang telah ditelitinya.


"Saya bilang ke teman-teman (mahasiswa), saya ini bukannya mengusulkan perubahan RUU KPK," ujar Fahri dalam tayangan "Indonesia Lawyers Club" pada Rabu (25/9). "Saya ini minta KPK dibubarkan dan dengan tesis itu saya keluar masuk kampus, ketemu mahasiswa, ketemu mahasiswa Fakultas Hukum tidak ada yang bermasalah, itu ide saya."

"Cuma saya tawarkan. Saya bisa menyelesaikan pemberantasan korupsi lebih cepat," sambung Fahri. "Saya bilang begitu. Jadi sekarang kalian pilih mau berantas korupsi enggak selesai atau memberantas korupsi selesai. Saya punya proposal. Itu ide jauh lebih ekstrem dari sekadar revisi RUU KPK."

Revisi UU KPK ini sendiri telah memicu demonstrasi besar-besaran oleh mahasiswa setelah dianggap akan melemahkan kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. DPR sendiri telah mengesahkan revisi UU KPK dalam sidang paripurna yang digelar pada tanggal 17 September 2019 lalu.

Keputusan DPR untuk mengesahkan revisi UU KPK ini langsung dibalas dengan aksi gugatan dari sejumlah masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) keesokan harinya pada Rabu (18/9). Kini tercatat sudah sebanyak 18 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang menggugat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait