Politisi Golkar Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Suap Dan Gratifikasi
Nasional

Eks anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar yakni Bowo Sidik Pangarso baru saja divonis lima tahun penjara karena perbuatannya yang menerima suap dan gratifikasi dari beberapa pihak.

WowKeren - Salah satu politisi partai golkar, yakni Bowo Sidik Pangarso tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir Maret 2019 lalu. Awalnya, ia diduga telah menerima suap distribusi pupuk yang melibatkan BUMN PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Usai menjalani serangkaian persidangan, Eks anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar ini pun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Menurut Majelis hakim, Bowo terbukti menerima suap terkait kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Selain itu Bowo juga dinilai menerima gratifikasi sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan Banggar.

Bowo terbukti menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar. Suap itu terkait jabatan Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan juga seluruh BUMN. Suap yang diterima Bowo berasal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Dirut PT Ardila Insan Sejahtera.


Tak hanya itu, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi senilai SGD 700 ribu atau senilai Rp 7.241.962.000.00 (kurs Rp 10.345) dan Rp 600 juta. Hakim menyebut Bowo menerima gratifikasi itu terkait jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Akan tetapi, vonis untuk Bowo lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain memvonis penjara, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Bowo dalam jabatan publik usai menjalani pidana pokok.

Akan tetapi, hakim meminta penuntut umum KPK untuk mengembalikan uang milik Bowo senilai Rp 52.095.965. Uang tersebut merupakan kelebihan bayar dari pengembalian uang yang dilakukan Bowo senilai Rp 10.384.399.037.

Sementara itu, usai mengetahui kadernya menjadi tersangka korupsi, partai Golkar memberhentikan Bowo dari kepengurusan DPP Golkar. Pihak Golkar mengatakan kasus Bowo tak ada kaitannya dengan partai.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait