Revisi UU Bermasalah
Nasional

Sepanjang tahun 2019 banyak peristiwa yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Bahkan tercatat ada 8 peristiwa politik yang turut menyemarakkan dunia pemerintahan mulai awal hingga akhir tahun.

WowKeren - Pada September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 mengumumkan hasil kerjanya selama menjabat dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Adapun empat poin yang terdapat dalam RUU KPK yang diusulkan oleh DPR terkait penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Sontak saja, hal ini menjadi polemik di kalangan sejumlah pihak. Pasalnya, poin-poin yang terdapat dalam RUU KPK ini dinilai menyalahi aturan serta melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga turut menjadi sorotan karena pasal-pasal "bermasalah" yang terdapat di dalamnya. Seperti pasal tentang Penghinaan Presiden yang dinilai mematikan kebebasan demokrasi dan akan mengembalikan pemerintahan ke zaman orde baru yang dipimpin oleh Presiden kedua RI Soeharto. Hal ini lantas membuat masyarakat berbondong-bondong untuk menandatangani petisi penolakan pengesahan RKUHP tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru