Sri Mulyani Buka Suara Soal Usul DPR Bubarkan OJK
Nasional

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memilki kekurangan. Hal ini disampaikannya menanggapi usul Komisi XI DPR yang akan membubarkan OJK.

WowKeren - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan lagi pada Bank Indonesia (BI). Pasalnya, DPR telah membentuk panitia kerja (panja) mengenai pengawasan kinerja industri jasa keuangan yang membahas permasalahan sejumlah perusahaan pelat merah seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

"Iya terbuka kemungkinan, sangat jelas, sangat terbuka kemungkinan. Dulu kan OJK atas kerja Komisi XI dipisahkan dari BI," ujar Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga. "Apakah ini memungkinkan juga akan OJK dikembalikan ke BI, ya bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah terjadi. Nah ini kami evaluasi."

Pengawasan yang dilakukan OJK selama ini dinilai belum maksimal. Sehingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merugi Rp 13,7 triliun dan gagal untuk membayarkan dana nasabahnya.


Merespon hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara. Ia mengaku akan terus menyempurnakan sistem atau aturan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan di dalam rangka bisa menjaga stabilitas sistem keuangan itu," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).

Meski Sri Mulyani tak menjawab soal setuju tidaknya fungsi OJK dikembalikan ke BI, ia menyadari jika sistem pengawasan ini masih belum sempurna. Namun, pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus menjaga stabilitas keuangan nasional.

"Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin," ungkap Sri Mulyani. "Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait