ICW Pertanyakan 'Taji' KPK Atasi Kasus Harun Masiku Lewat In Absentia
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan 'taji' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani Harun Masiku yang merupakan buronan tersangka kasus korupsi.

WowKeren - Polemik tentang keberadaan Politikus PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman hingga kini masih menjadi tanda tanya. Keberadaannya yang belum juga ditemukan membuat banyak pihak melayangkan kritikan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu pihak yang melayangkan kritikan paling keras terhadap KPK. Baru-baru ini, ICW kembali mengkritik KPK yang membuka peluang untuk mengadili mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku dan Nurhadi secara in absentia atau tanpa kehadiran.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan jika rencana untuk mengadili Harun dan Nurhadi tersebut telah membuktikan jika KPK mengalami kemunduran yang luar biasa sebagai lembaga antirasuah. Menurutnya, KPK sama sekali tidak serius dalam mencari kedua tersangka tersebut yang saat ini sudah masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Memang KPK era Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) mengalami kemunduran yang luar biasa," kritik Kurnia seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (6/3). "Taji KPK tidak seperti sedia kala."


Lebih lanjut Kurnia menjelaskan tentang aturan sidang in absentia. Ia membenarkan jika sidang in absetia boleh dilakukan sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan KPK jika ingin menggelar sidang ini. Ketentuan tersebut adalah KPK sebagai penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan. "Rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," jelas Kurnia.

KPK sendiri dinilai sejak awal terus melakukan keputusan-keputusan kontroversial terkait kasus Harun Masiku. Diantaranya adalah kegagalan dalam menyegel ruangan di Kantor DPP PDIP hingga ketidakjelasan sikap pimpinan terkait insiden di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Seluruh langkah-langkah kontroversial KPK tersebut semakin meyakinkan ICW jika pimpinan lembaga antirasuah tersebut tidak serius dalam menangani kasus. "Seluruh kontroversial ini menjadikan satu dugaan bahwa pimpinan KPK memang tidak ingin perkara ini terbongkar tuntas," pungkas Kurnia.

Seperti yang diketahui, Harun Masiku sendiri merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ketiga tersangka lainnya adalah Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin, dan Saeful.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait