BREAKING: Terjadi Peningkatan 219 Kasus, Total 3.512 Pasien Postif Corona Di Indonesia
Nasional

Pada hari ini, Jumat (10/4) melalui situs covid19.go.id pemerintah mengumumkan update terbaru. Total pasien yang positif terjangkit Covid-19 di Tanah Air telah mencapai 3.512 orang.

WowKeren - Pemerintah Indonesia mengonfirmasi adanya 337 kasus corona (Covid-19) baru pada hari ini, Jumat (10/4) melalui situs covid19.go.id. Dengan demikian, total pasien yang positif terjangkit Covid-19 di Tanah Air telah mencapai 3.512 orang.

Hal ini berarti telah terjadi penambahan 219 kasus positif dibandingkan dengan kemarin. Pada kemarin, Kamis (9/4), pemerintah mengumumkan bahwa total pasien positif corona di Indonesia sebanyak 3.293 orang.

Untuk pasien meninggal,diketahui telah terjadi penambahan 26 orang dibandingkan kemarin. Hal ini berarti secara total ada sebanyak 306 orang meninggal karena virus corona ini di Indonesia.

BREAKING: Terjadi Peningkatan 219 Kasus, Total 3.512 Pasien Postif Corona Di Indonesia

covid19.go.id

Sementara, jumlah pasien yang sembuh bertambah 30 orang dari hari sebelumnya. Sehingga kini secara total sudah ada 282 pasien yang berhasil sembuh dari virus corona ini di Indonesia.

Sementara untuk jumlah persebaran pasien positif terbanyak sendiri masih berada di DKI Jakarta. Menurut situs covid19.go.id di wilayah DKI Jakarta ini terdapat sebanyak 1.753 pasien yang terkonfirmasi, 154 meninggal dunia dan 82 orang sembuh.


Di bawah DKI Jakarta, ada Jawa Barat yang melaporkan 388 kasus corona. 19 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan 40 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Provinsi Jawa Timur berada di posisi ke-3 dengan 256 kasus corona terkonfirmasi. 62 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan 22 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Sementara itu, pemerintah pusat sendiri kini telah mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Status PSBB ini diberikan untuk menekan penyebaran virus corona.

Diketahui, apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah, maka ada beberapa konsekuensi. Seperti misalnya peliburan sekolah dan tempat kerja, kecuali yang memberikan beberapa jenis pelayanan seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan bahan bakar minyak atau gas.

Selain itu, pemerintah daerah setempat berhak membatasi kegiatan keagamaan, terutama yang dihadiri banyak massa. Kegiatan keagamaan yang diizinkan hanya di rumah dan tetap harus mengikuti kaidah jaga jarak yang benar.

Pemerintah juga berhak membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Hanya ada beberapa fasilitas umum yang masih boleh dipadati massa, itu pun dengan pengawasan ketat, seperti toko-toko yang menjual kebutuhan pokok dan medis, serta fasilitas kesehatan lainnya.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait