Perawat yang Gajinya Dipotong Saat Pandemi Corona Bisa Lapor Ke Sini
Getty Images
Nasional

Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Maryanto, mengungkapkan ada sejumlah tenaga medis yang mengalami pemotongan gaji hingga tidak mendapat THR Lebaran.

WowKeren - Para tenaga medis seperti dokter dan perawat kini berada di garis depan dalam perang melawan pandemi corona (COVID- 19). Sayangnya, ada sejumlah tenaga medis yang justru mengalami pemotongan gaji hingga tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Sekretaris Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Maryanto, mengungkapkan hal tersebut berdasarkan aduan dari tenaga perawat. Khususnya yang masih berstatus honorer dan tenaga harian lepas (THL).

"Ada yang (THR) dipotong, ada yang tidak diberikan," ungkap Maryanto dilansir detikcom pada Kamis (28/5). "Gaji ada yang dipotong separuh."

Maryanto lantas menyatakan bahwa pemotongan gaji atau THR tersebut terjadi kala beban kerja perawat bertambah dua kali lipat di tengah pandemi corona. Para perawat lantas dihadapkan pada persoalan psikologis dan ekonomi.


Terkait aspek psikologis, para perawat kini harus meninggalkan keluarganya demi melawan pandemi corona. Namun, mereka juga berharap bisa mendapat uang tambahan saat Hari Raya Idul Fitri.

"Terlebih juga meninggalkan keluarga dengan harapan paling tidak ada uang tambahan di hari raya, itu yang diharapkan," tutur Maryanto. "Tetapi itu bukan melulu pada persoalan materi memang kita mengejarnya. Tetapi kami mengingatkan kepada pemberi kerja itu bahwa (THR) ini sesuatu hal yang wajib diberikan, bukan merupakan tuntutan seharusnya karena itu tertuang di dalam PP, bahkan undang-undang. Artinya pendapatan non upa."

Lebih lanjut, Maryanto mengungkapkan bahwa perawat yang kehilangan hak-hak tersebut dapat melapor ke PPNI lewat aduan online ini. "Ya kami memberikan aduan online," ujar Maryanto.

Para perawat yang hendak menyampaikan aduan hanya tinggal mengisi identitas dan masalah yang dihadapi. Nantinya, PPNI akan menampung aduan hingga H+7 Lebaran.

"Tinggal nanti isi nama, nomor induk registrasi anggota PPNI, instansi, kemudian jenisnya apakah terlambat pembayaran THR, tidak diberikan THR, pemotongan THR, pemotongan gaji, institusinya dari swasta atau pemerintah. Seperti itu itemnya," pungkas Maryanto. "Posko kami buka sampai H+7, artinya sampai akhir Mei ini. Setelah itu kami akan sampaikan data ini kepada pihak yang terkait salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait