Kemenkeu Jawab 'Sambatan' Perawat Soal Pemotongan Tunjangan dan THR
Nasional

Para tenaga kesehatan (nakes) mengeluhkan pemotongan gaji dan THR yang dilakukan oleh pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Kemenkeu pun mengungkap penyebab nasib para tenaga medis tersebut.

WowKeren - Ratusan tenaga kesehatan beberapa waktu lalu mengeluhkan adanya pemotongan gaji dan tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi corona (COVID-19). Pemotongan gaji dan THR tersebut terjadi kepada ratusan perawat yang bekerja di sejumlah rumah sakit pemerintah pusat dan daerah atau pun swasta di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengungkap penyebab nasib para tenaga medis yang terkena pemotongan/penundaan gaji dan THR. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin mengatakan keterlambatan proses pencairan insentif karena persoalan verifikasi data.

Pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui BNPB. Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena COVID-19, bantuan iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.

"Sebanyak Rp 1,9 triliun untuk nakes dan Rp 60 miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan pemerintah daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," ungkap Masyita dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/5).

Masyita menyebutkan jika dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran," terangnya. "Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan pemerintah daerah."


Sedangkan untuk untuk insentif nakes daerah akan dialokasikan sebesar Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan.

Demi menjaga tata kelola yang baik proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan COVID sebagian besar berpusat di Kementerian Kesehatan. Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, terkait penanganan pasien COVID-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk pencairan dananya. Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung.

"Saat ini ada sejumlah Rp 30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya," ungkap Masyita.

"Sisanya sebesar Rp 28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian COVID, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," imbuhnya.

Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan pemerintah ini dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi COVID-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait