Menag Wajibkan Rumah Ibadah Punya Surat Keterangan Bebas COVID-19
Nasional

Dalam Surat Edaran Menteri Agama Fachrul Razi tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah kala pandemi corona (COVID-19), termuat sejumlah syarat pembukaan kembali rumah ibadah.

WowKeren - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah kala pandemi corona (COVID-19). Dalam SE 15 Tahun 2020 tersebut, salah satu syarat agar rumah ibadah bisa dibuka kembali adalah wajib mendapat surat keterangan bebas COVID-19.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19" tutur Fachrul pada Sabtu (30/5). "Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing."

Meski demikian, Fachrul juga mengingatkan bahwa surat keterangan tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya muncul kasus penularan COVID-19 di lingkungan rumah ibadah itu. Selain itu, surat tersebut juga bisa dicabut jika ditemukan adanya ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.


"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19," jelas Fachrul. Nantinya, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi, sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut.

Selain tentang surat keterangan bebas COVID-19, SE Rumah Ibadah ini juga mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Beberapa di antaranya adalah wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi di area rumah ibadah secara berkala dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk mempermudah penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

"Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5°C dengan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah," terang Fachrul. Adapun SE ini berlaku berdasarkan situasi pandemi corona di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah setempat saja.

"Meskipun daerah berstatus Zona Kuning," pungkas Fachrul. "Namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait