Kembali Mengudara Meski Corona, Lion Air Berlakukan 7 Syarat Ketat Ini Untuk Para  Penumpang
Nasional

Calon penumpang wajib memenuhi 7 syarat bila tetap ingin menggunakan maskapai Lion Air. Syarat ini diberlakukan sejak Senin (1/6) kemarin menyusul pemerintah yang mulai menerapkan 'New Normal'.

WowKeren - Pemerintah Indonesia tengah bersiap-siap memulai tatanan hidup baru alias "New Normal" di tengah pandemi Corona (Covid-19). Salah satu yang ikut bersiap menghadapi New Normal adalah maskapai Lion Air Group. Mereka memberlakukan 7 syarat untuk penumpang yang ingin terbang bersama Lion Air.

Syarat tesebut diberlakukan setelah mereka memutuskan untuk kembali melayani penumpang mulai Senin (1/6) kemarin. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyatakan syarat tersebut wajib dipenuhi penumpang yan ingin tetap terbang bersama Lion.

Syarat pertama, calon penumpang harus tiba empat jam sebelum keberangkatan di terminal keberangkatan. Kedua, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen perlengkapan yang meliputi tiket pesawat udara valid, serta melaporkan rencana perjalanan udara dan identitas diri resmi yang masih berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain.

Sementara syarat ketiga yang wajib dipenuhi adalah surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


Dokumen tersebut meliputi hasil rapid tes negatif Covid-19 yang maksimal berlaku selama 3 hari sejak diterbitkan, atau hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Selanjutnya ada syarat keempat yakni calon penumpang wajib membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenzza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test," imbuhnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Syarat kelima, calon penumpang wajib menggunakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga keluar dari bandara. Keenam, penumpang wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Terakhir, syarat ketujuh yang harus dipenuhi adalah penumpang wajib mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) serta menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat. "Calon penumpang agar membawa hand sanitizer sendiri," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan meski pemerintah telah mengizinkan kembali beroperasi di tengah pandemi Corona. Penghentian tersebut mulai 27 Mei hingga 31 Mei 2020 lalu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait