Salat Jumat Dilakukan 2 Gelombang Saat New Normal, MUI Tolak Tegas
Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pelaksanaan salat Jumat yang dibagi dua gelombang saat penerapan new normal. Mereka menilai jika hal tersebut tidak sah.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai aturan untuk menyambut fase normal baru (new normal) di tengah pandemi corona (COVID-19). Pemerintah dikabarkan akan membuka kembali rumah ibadah.

Meski akan dibuka kembali, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) lantas mengeluarkan surat edaran berisi protokol yang perlu dilakukan bagi masyarakat yang ingin beribadah di masjid. Salah satunya adalah melaksanakan salat Jumat dalam dua gelombang.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jemaah ketika salat Jumat. Selain itu juga karena penerapan pembatasan sosial bakal berpengaruh pada jumlah jemaah yang bisa ditampung masjid.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika pelaksanaan salat Jumat yang dibagi dua gelombang saat penerapan new normal tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.


"Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana (salat Jumat dua gelombang tidak sah), karena fatwanya kuat ya alasannya," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Selasa (2/6).

Abbas mengatakan MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Menurutnya upaya ini dinilai aman dan sah sesuai syariat agama. "Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat," ujarnya.

Abbas menyebut masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam. Fatwa tersebut berisikan empat poin dimana poin pertama menyebutkan, "Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i."

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur," demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait